Lima Bulan Praktik Pungli, Pegawai Balai Karantina Batam Dapat Rp25 Juta

"Memang benar dia adalah pegawai Balai Karantina yang ditugaskan di Pelabuhan Sagulung," kata Widodo.

M Nurhadi
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:03 WIB
Lima Bulan Praktik Pungli, Pegawai Balai Karantina Batam Dapat Rp25 Juta
Tersangka Wildan petugas Balai Karantina Batam saat menuju ruang tahanan, Jumat (4/6/2021) [Suarabatam.id/Nando]

SuaraBatam.id - Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernama Wildan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap komoditas ekspor hasil laut ke Singapura sejak bulan Februari silam

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menjelaskan, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Rabu (19/5/2021) lalu di Morning Bakery KBC Batam Center.

"Dari bulan Februari itu, tersangka ini sudah kantongi hasil Rp 25 juta untuk dia pribadi. Dan memang benar dia adalah pegawai Balai Karantina yang ditugaskan di Pelabuhan Sagulung," tegasnya, Jumat (4/6/2021).

Widodo menuturkan, tersangka melancarkan aksi pungli dengan memanfaatkan kebijakan Sertifikat  HACCP (Hazard Analitic Critical  Control Point) yang dikeluarkan oleh Balai Karantina sejak Januari 2021 lalu.

Baca Juga:Warga Kampung Seni Batam: Habis Terhantam Wabah, Tapi Kami Harus Bertahan

Tersangka melakukan hal ini kepada korban atas nama Alex Direktur PT Berkat Samudera Sukses yang merupakan perusahaan eksportir komoditas hasil laut ke Singapura.

Sejak pertemuan itu, korban telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp5.410.000, Maret Sebesar Rp3.560.000, April sebesar Rp7.970.000,- dan tanggal 21 Mei, Rp12.450.000. 

"Tersangka meminta jatah Rp 10 ribu per box hasil laut yang akan diekspor. Kalau tidak akan diperlambat pengurusan dokumen nya," ungkapnya.

Widodo juga mengungkapkan, saat diamankan, pihaknya mendapati barang bukti amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000.

Kemudian turut diamankan pula laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.

Baca Juga:Pulau Boyan Barelang Batam, Tawarkan Panorama Indah Dengan Nuansa Sejarah Belanda-Inggris

"Dan tersangka kita kenakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini