SuaraBatam.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim memperbolehkan angkringan di Kota Batam, Kepulauan Riau beroperasi hingga di atas pukul 21.00 wib malam setiap hari nya.
Namun, Salim mengingatkan agar para pemilik angkringan mengubah pola penjualan bagi para pembeli.
Diantaranya tidak menyediakan meja, tikar, atau bangku bagi pengunjung dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.
"Kita izinkan buka, tapi itu syarat yang harus mereka penuhi," ujar Salim, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga:Abai Prokes, Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan di Danau Sunter saat Libur 1 Juni
Adanya kebijakan ini dikarenakan jam operasional angkringan, yang biasanya mulai buka sekira pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Dengan demikian, Tim Terpadu tidak memaksa angkringan harus tutup pukul 21.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 22 tahun 2021.
"Kita kasih dispensasi karena mereka mulai buka 5 sore," tutur Salim.
Ia menegaskan apabila ada angkringan yang melayani makan ditempat maka bisa dikenakan sanksi tegas yakni menutup usaha mereka.
"Kalau ketahuan makan ditempat, kita suruh tutup. Kita bantuin susun kursinya," tuturnya.
Baca Juga:Langgar Protokol Kesehatan di Lhokseumawe Dipidana 1 Tahun
Sementara kebijakan berbeda diterapkan bagi lokasi Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM), dimana untuk kedua kategori ini tetap mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021.
- 1
- 2