Beda Aturan Jam Malam di Batam: Angkringan Boleh Buka Lebih Dari Jam 9, Cafe Dilarang

Salim mengingatkan agar para pemilik angkringan mengubah pola penjualan bagi para pembeli.

M Nurhadi
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:51 WIB
Beda Aturan Jam Malam di Batam: Angkringan Boleh Buka Lebih Dari Jam 9, Cafe Dilarang
Tim Terpadu Kota Batam Saat Melakukan Operasi Penertiban Lokasi Pedagang Kaki Lima Sesuai Jam Malam (Suarabatam/Nando)

"Diharap pengertiannya bagi pengelola tempat hiburan, cafe, dan restoran sebab ini kondisi darurat, bukan normal. Kalau normal kan boleh-boleh saja," lanjutnya.

Selama ini, tim terpadu beserta satgas khusus di tingkat kecamatan selalu turun mengawasi aktivitas masyarakat di tempat-tempat hiburan tersebut berkaitan dengan upaya penegakkan protokol kesehatan.

Disampaikan Salim, aturan jam tutup bagi tempat hiburan ini berlaku sampai tanggal 24 Juni 2021. 

Ia menegaskan bahwa untuk kedua kategori ini sudah ada yang mendapatkan Surat Peringatan (SP), seperti Gelanggang Permainan yang berada di kawasan Batuaji.

Baca Juga:Abai Prokes, Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan di Danau Sunter saat Libur 1 Juni

"Sudah ada yang kena SP karena melanggar protkes, di Batuaji sudah ada yang kita minta tutup seperti gelper gitu. Kami harap, pengelola patuh lah terhadap surat edaran yang ada, karena ini untuk kebaikan kita bersama," tegas Salim. 

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini