SuaraBatam.id - Seorang warga asing asal Inggris diamankan otoritas Bea Cukai di Kota Batam lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
Pejabat Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, WNA yang ditangkap berjenis kelamin pria berinisial IDB. Ia diringkus setelah mencoba mengirimkan narkotika berupa 2,77 gram kokain dan 10 butir ekstasi melalui Kantor Pos.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (25/5/2021) lalu," kata Undani, Kamis (3/6/2021).
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan sebuah barang melalui mesin X-ray dengan hasil citra barang berbentuk pil.
Baca Juga:Mason Greenwood Resmi Dicoret dari Skuad Inggris, Absen di Euro 2020
Lantaran curiga, petugas Bea Cukai lantas meminta petugas Kantor Pos Batam untuk membuka barang tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
Usai dibuka, petugas menemukan alat berbentuk pencabut bulu kaki dan sebuah bungkus plastik bubuk obat yang dilapisi alumunium foil dan 10 butir obat berbentuk pil berwana merah muda.
Petugas lantas melakukan uji coba kandungan di laboratorium KPU Bea Cukai Batam dan diperoleh hasil obat tersebut merupakan kokain seberat 2,7743 gram dan pil merah tersebut merupakan pil ekstasi dengan berat 3,5133 gram.
Petugas Bea Cukai berkoordinasi langsung dengan BNNP Kepri untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik barang. Alhasil, seorang IDB ditangkap di sebuah apartemen mewah, yang berada di Kota Batam.
"Pria tersebut diamankan atas dasar kepemilikan barang yang akan dikirimnya," kata Undani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Southgate Siap Coret Trent Alexander-Arnold dari Skuad Timnas Inggris
Pria Inggris itu kemudian diserahkan ke BNNP Kepri beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.