Gadis 13 Tahun di Tanjungpinang Trauma Berat Usai 15 Kali Dilecehkan Paman

"Pengakuan korban sebanyak 15 kali, perbuatannya sudah setahun lalu yang terakhir April 2021 ini, kata AKBP Fernando.

M Nurhadi
Sabtu, 29 Mei 2021 | 16:13 WIB
Gadis 13 Tahun di Tanjungpinang Trauma Berat Usai 15 Kali Dilecehkan Paman
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraBatam.id - Seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oknum lurah di kampungnya yang juga pamannya sendiri.

Pelakunya berinisial ER, dihadirkan polisi dalam jumpa awak media pada Sabtu (29/5/2021). Berdasarkan pengakuan korban, pria 40 tahun in sudah 15 kali mencabulinya.

 Kasus ini terungkap oleh istri pelaku yang tidak lain adalah bibi korban yang kedapatan memergoki chat pelaku dengan korban.

"Saat istrinya menanyakan kepada korban, NH mengaku sudah dicabuli oleh pamannya sendiri," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga:Berawal Kenalan di Medsos, ABG di Aceh Jadi Korban Rudapaksa

Sempat kaget usai mengetahui hal ini, orang tua korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

"Pengakuan korban sebanyak 15 kali, perbuatannya sudah setahun lalu yang terakhir April 2021 ini,” kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com),

Dikatakan oleh AKBP Fernando, kronologi peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku tinggal satu rumah. 

Saat itu, kata dia korban dan pelaku sedang nonton televisi rumahnya. Saat sedang nonton bersama, pelaku tiba-tiba meraba dada bocah remaja itu.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tunaya. Dia (pelaku) bilang kalau diberitahu, keluarganya akan hancur," sebut Kapolres.

Baca Juga:Gegara Trauma Masa Lalu, Ibu Sengaja Diamkan Anak Terkapar saat Kecelakaan

Tidak hanya sekali, pelaku kembali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap pelaku berkali-kali. Salah satunya dengan memasukan jarinya ke kemaluan  korban.

“Korban diancam sehingga tidak berani memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolres.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5milyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini