Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Dikritik, Judi dan Karaoke Menjamur Saat Pandemi

Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani kepada sejumlah wartawan sempat berdalih bahwa rencana merazia tempat itu selalu bocor.

M Nurhadi
Sabtu, 29 Mei 2021 | 07:35 WIB
Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Dikritik, Judi dan Karaoke Menjamur Saat Pandemi
Kupon "kim" (lagu berhadiah uang) di lokasi Jalan Gambir Tanjungpinang. ANTARA/Nikolas Panama

SuaraBatam.id - Gelanggang perjudian berupa "kim" (lagu berhadiah uang) di sejumlah kawasan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tetap beraktivitas normal di tengah pandemi COVID-19.

Kondisi tersebut membuat berbagai pihak bersuara lantang. Mereka mengkritik kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang membatasi kegiatan sosial masyarakat.

Pemilik kedai kopi, misalnya, hanya boleh beraktivitas hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, tidak boleh ada pesta pernikahan untuk mencegah penularan COVID-19.

Dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang tersebut juga melarang aktivitas gelanggang permainan. Namun aktivitas perjudian kini kian menjamur di Jalan Gambir dan Jalan Tengku Umar Tanjungpinang.

Baca Juga:Kasus Baru! Gisel Terjerat Kasus Perdagangan Orang di Karaoke Venesia BSD

Terdapat aktivitas hiburan yang berbau judi di lokasi seluas sekitar setengah dari lapangan futsal. Konon aktivitas "kim" ini tidak diketahui oleh Satpol Pamong Praja Tanjungpinang.

Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani kepada sejumlah wartawan sempat berdalih bahwa rencana merazia tempat itu selalu bocor. 

Padahal, suara penyanyi yang diiringi musik terdengar jelas dari jalan pada malam hari, bahkan hingga pukul 03.00 WIB. Setiap malam puluhan orang bermain di lokasi tersebut.

Para pemain membeli kupon dengan harga Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Mereka mengisi kupon berisi angka tersebut sesuai dengan yang disampaikan penyanyi. Pemenang memperoleh hadiah Rp180 ribu jika berhasil mengisi lima baris angka yang tersedia di kupon.

Ketika menelusuri lokasi lainnya yang disebut-sebut sebagai tempat kasino. Kasino ini menggunakan dua ruko, persis di depan Hotel Paradis Tanjungpinang.

Baca Juga:Terungkap, Sindikat Curanmor Libatkan Oknum Aparat di Kepri

Aktivitas di dalam ruko tertutup. Beberapa hari lalu, dua orang berpakaian preman berada di depan ruko. Namun, tadi malam, ruko hanya dibuka bila ada orang ingin masuk. Sepeda motor yang dikendarai orang tersebut juga masuk di dalam ruko.

Seorang berinisial Ah menyatakan tempat yang dikelolanya bukan kasino. Padahal, di dalam ruko itu terdapat mesin jackpot dan cingkoko. Aktivitas jackpot dan cingkoko juga sudah berhenti setelah Imlek. 

"Sempat buka saat Imlek, sekitar sebulan, kemudian tutup sampai sekarang. Rencananya pada tanggal 1 Juni 2021 buka kembali jika diizinkan," kata Ah.

Ia berdalih orang-orang yang keluar masuk ruko tersebut dalam beberapa hari terakhir bukan pemain jackpot maupun cingkoko, melainkan tinggal di lantai tiga ruko tersebut.

Tempat main jackpot dan cingkoko di lantai dua, menurut dia, sekarang ini ada perbaikan sedikit.

Ia paham terhadap peraturan perundangan-undangan yang melarang aktivitas perjudian. Namun, dia beralasan arena judi itu dibuka kembali untuk mempekerjakan banyak orang.

Keuntungan yang diperoleh dalam kegiatan itu juga dibagi ke berbagai pihak. "Kalau tidak diizinkan, kami tidak berani buka," katanya.

Klaster Gelper

Sekitar 2 bulan lalu, Satgas Penanganan COVID-19 Tanjungpinang merilis jumlah dan klaster pasien COVID-19. Salah satu yang disorot, yakni klaster gelper. Enam orang dalam klaster itu tertular COVID-19.

Lokasi gelper yang dimaksud berada di lokasi perjudian yang dikelola Ah.

 Ah mengaskan bahwa para pemain di jackpot dan cingkoko yang dikelolanya dari kalangan tertentu dengan jumlah yang terbatas. Setiap pemain, wajib dites usap dengan metode antigen. "Kami taati protokol kesehatan," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Tanjungpinang menyebutkan jumlah pasien COVID-19 pada tanggal 27 Mei 2021 bertambah 82 orang sehingga menjadi 3.138 orang. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 84 orang sehingga menjadi 2.640 orang.

Warga Tanjungpinang yang meninggal dunia akibat COVID-19 bertambah empat orang sehingga menjadi 74 orang. Jumlah kasus aktif di Tanjungpinang saat ini mencapai 424 orang.

Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah meminta Pemkot Tanjungpinang menghentikan aktivitas perjudian tersebut karena melanggar hukum dan berpotensi terjadinya kerumunan warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini