SuaraBatam.id - Gelanggang perjudian berupa "kim" (lagu berhadiah uang) di sejumlah kawasan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tetap beraktivitas normal di tengah pandemi COVID-19.
Kondisi tersebut membuat berbagai pihak bersuara lantang. Mereka mengkritik kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang membatasi kegiatan sosial masyarakat.
Pemilik kedai kopi, misalnya, hanya boleh beraktivitas hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, tidak boleh ada pesta pernikahan untuk mencegah penularan COVID-19.
Dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang tersebut juga melarang aktivitas gelanggang permainan. Namun aktivitas perjudian kini kian menjamur di Jalan Gambir dan Jalan Tengku Umar Tanjungpinang.
Baca Juga:Kasus Baru! Gisel Terjerat Kasus Perdagangan Orang di Karaoke Venesia BSD
Terdapat aktivitas hiburan yang berbau judi di lokasi seluas sekitar setengah dari lapangan futsal. Konon aktivitas "kim" ini tidak diketahui oleh Satpol Pamong Praja Tanjungpinang.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani kepada sejumlah wartawan sempat berdalih bahwa rencana merazia tempat itu selalu bocor.
Padahal, suara penyanyi yang diiringi musik terdengar jelas dari jalan pada malam hari, bahkan hingga pukul 03.00 WIB. Setiap malam puluhan orang bermain di lokasi tersebut.
Para pemain membeli kupon dengan harga Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Mereka mengisi kupon berisi angka tersebut sesuai dengan yang disampaikan penyanyi. Pemenang memperoleh hadiah Rp180 ribu jika berhasil mengisi lima baris angka yang tersedia di kupon.
Ketika menelusuri lokasi lainnya yang disebut-sebut sebagai tempat kasino. Kasino ini menggunakan dua ruko, persis di depan Hotel Paradis Tanjungpinang.
Baca Juga:Terungkap, Sindikat Curanmor Libatkan Oknum Aparat di Kepri
Aktivitas di dalam ruko tertutup. Beberapa hari lalu, dua orang berpakaian preman berada di depan ruko. Namun, tadi malam, ruko hanya dibuka bila ada orang ingin masuk. Sepeda motor yang dikendarai orang tersebut juga masuk di dalam ruko.