Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Dikritik, Judi dan Karaoke Menjamur Saat Pandemi

Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani kepada sejumlah wartawan sempat berdalih bahwa rencana merazia tempat itu selalu bocor.

M Nurhadi
Sabtu, 29 Mei 2021 | 07:35 WIB
Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Dikritik, Judi dan Karaoke Menjamur Saat Pandemi
Kupon "kim" (lagu berhadiah uang) di lokasi Jalan Gambir Tanjungpinang. ANTARA/Nikolas Panama

Keuntungan yang diperoleh dalam kegiatan itu juga dibagi ke berbagai pihak. "Kalau tidak diizinkan, kami tidak berani buka," katanya.

Klaster Gelper

Sekitar 2 bulan lalu, Satgas Penanganan COVID-19 Tanjungpinang merilis jumlah dan klaster pasien COVID-19. Salah satu yang disorot, yakni klaster gelper. Enam orang dalam klaster itu tertular COVID-19.

Lokasi gelper yang dimaksud berada di lokasi perjudian yang dikelola Ah.

Baca Juga:Kasus Baru! Gisel Terjerat Kasus Perdagangan Orang di Karaoke Venesia BSD

 Ah mengaskan bahwa para pemain di jackpot dan cingkoko yang dikelolanya dari kalangan tertentu dengan jumlah yang terbatas. Setiap pemain, wajib dites usap dengan metode antigen. "Kami taati protokol kesehatan," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Tanjungpinang menyebutkan jumlah pasien COVID-19 pada tanggal 27 Mei 2021 bertambah 82 orang sehingga menjadi 3.138 orang. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 84 orang sehingga menjadi 2.640 orang.

Warga Tanjungpinang yang meninggal dunia akibat COVID-19 bertambah empat orang sehingga menjadi 74 orang. Jumlah kasus aktif di Tanjungpinang saat ini mencapai 424 orang.

Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah meminta Pemkot Tanjungpinang menghentikan aktivitas perjudian tersebut karena melanggar hukum dan berpotensi terjadinya kerumunan warga.

Baca Juga:Terungkap, Sindikat Curanmor Libatkan Oknum Aparat di Kepri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak