Bejat! Lurah di Tanjungpinang Tega Gagahi Keponakan 15 Kali Hingga Trauma

"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tunaya. Dia (pelaku) bilang kalau diberitahu, keluarganya akan hancur," sebut Kapolres.

M Nurhadi
Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:57 WIB
Bejat! Lurah di Tanjungpinang Tega Gagahi Keponakan 15 Kali Hingga Trauma
Konfrensi Pers sejumlah kasus kriminal oleh Polres Tanjungpinang, salah satunya kasus pencabulan oknum lurah. (Afriadi/Batamnews)

SuaraBatam.id - ER nampak hanya tertunduk sembari sesekali mengintip ke arah awak media saat ia dihadirkan polisi dalam rilis media pada Sabtu (29/5/2021).

Pria 40 tahun itu tidak lain adalah oknum lurah yang saat ini sudah resmi menjadi tersangka pencabulan keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, ER sudah 15 kali mencabulinya. Kasus ini terungkap oleh istrinya yang kedapatan memergoki chat pelaku dengan korban.

"Saat istrinya menanyakan kepada korban, NH mengaku sudah dicabuli oleh pamannya sendiri," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga:Warga Datangi Kantor Lurah Tolak Pembangunan SPBU Shell di Medan

Usai mengetahui hal ini, orang tua korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

"Pengakuan korban sebanyak 15 kali, perbuatannya sudah setahun lalu yang terakhir April 2021 ini,” kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com),

Dikatakan oleh AKBP Fernando, kronologi peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku tinggal satu rumah. 

Saat itu, kata dia korban dan pelaku sedang nonton televisi rumahnya. Saat sedang nonton bersama, pelaku tiba-tiba meraba dada bocah remaja itu.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tunaya. Dia (pelaku) bilang kalau diberitahu, keluarganya akan hancur," sebut Kapolres.

Baca Juga:Bunyikan Klakson, Wanita Berhasil Membebaskan Diri dari Percobaan Pemerkosaan

Tidak hanya sekali, pelaku kembali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap pelaku berkali-kali. Salah satunya dengan memasukan jarinya ke kemaluan  korban.

“Korban diancam sehingga tidak berani memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolres.

Pelaku terancam dijerat kasus Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5milyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini