Sembunyikan Sabu di Lubang Pantat, Jaringan Narkoba Asal Batam Terungkap

"Dari hasil penyelidikan, HJ yang kami duga sebagai penghubung transaksi pembelian sabu di Batam. Dia yang mengatur periode pengiriman sabu ke pemesan di Lombok," kata Helmi.

M Nurhadi
Selasa, 25 Mei 2021 | 06:40 WIB
Sembunyikan Sabu di Lubang Pantat, Jaringan Narkoba Asal Batam Terungkap
Polisi menghadirkan empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu dari Batam beserta barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (24/5/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBatam.id - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria terduga otak penyelundupan setengah kilogram sabu dari Batam, Kepulauan Riau.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pria terduga otak penyelundupan ini berinisial HJ, pria asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

"Dari hasil penyelidikan, HJ yang kami duga sebagai penghubung transaksi pembelian sabu di Batam. Dia yang mengatur periode pengiriman sabu ke pemesan di Lombok," kata Helmi di Mataram, Senin (24/5/2021).

Peran HJ terungkap usai polisi menindaklanjuti interogasi kedua kurir yang tertangkap membawa sabu dalam dubur dari Batam.

Baca Juga:Kasus RS Batam "Covidkan" Pasien Hingga Tertukar Dengan Jenazah Non-Islam

Terungkapnya peran HJ, jelasnya, bagian dari tindak lanjut hasil Kedua kurir tersebut berinisial berinisial MY (23) dan ZA (20), warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Mereka diringkus ketika keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (21/5/2021) dini hari.

Tidak HJ, lanjutnya, kepolisian turut menangkap HA, anak buah HJ yang rencananya akan menerima secara estafet sabu dari kedua kurir di Kabupaten Lombok Timur.

"Jadi setelah terima barang dari mereka (MY dan ZA) di Lombok Timur, HA rencananya akan mengantarkan sabu ke Pulau Sumbawa," ujarnya.

Dijelaskan olehnya, status kedua pelaku tambahan dalam kasus ini, yakni HJ dan HA telah diamankan di Mapolda NTB. Pemeriksaannya masih terus berjalan.

Baca Juga:Miris, RS Klaim Jenazah Muslim Positif Corona Malah Tertukar Hingga Dibakar

Dengan temuan sementara, keduanya kini terancam melanggar pidana Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini