Penggorok PSK di Hotel Holie Batam Ternyata Anak PNS, Namanya Heru Arnandi

Heru Arnandi gorok leher PSK D (27), Senin (17/5/2021) malam hingga kritis.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 19 Mei 2021 | 13:36 WIB
Penggorok PSK di Hotel Holie Batam Ternyata Anak PNS, Namanya Heru Arnandi
Perempuan digorok di Hotel Holie Batam diduga adalah cewek open BO atau PSK. Wanita berinisial D, berusia 27 tahun. (ist)

SuaraBatam.id - Penggorok PSK di Hotel Holie Batam ternyata seorang anak PNS di Pemerintah Kota Batam. Namanya Heru Arnandi, berusia 23 tahun.

Heru Arnandi gorok leher PSK D (27), Senin (17/5/2021) malam hingga kritis.

Ayah Heru Arnandi berinsial E (53) mengaku jika anaknya sosok yang pendiam.

"Dia (Heru) anak yang pendiam di rumah, saya terkejut anak saya melakukan tindakan seperti itu," ujarnya.

Baca Juga:Mantan DPRD Batam Jurado Meninggal Dunia, Sempat Muntah Darah dan Jatuh

Pria yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini, bahkan mengaku bahwa anaknya tersebut sudah memiliki pasangan.

Sehingga, tidak menyangka bahwa anaknya menyewa jasa dari wanita penghibur.

Bahkan, sang kekasih langsung mendatangi kediaman mereka, guna mengkonfirmasi mengenai pemberitaan media massa mengenai peristiwa itu.

"Anak saya itu sudah punya pacar, dia lihat pemberitaan media massa dan media sosial tentang Heru, dan langsung datang ke rumah untuk memastikan," ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka telah meminjam uang sebesar Rp 500 ribu, guna membayar jasa dari korban yang dikenal dari aplikasi MiChat.

Baca Juga:Wali Kota Batam Tak Terapkan WFH Meski 4 PNS Positif COVID-19

"Dari chat di handphone, tersangka pinjam uang kepada teman nya untuk bayar jasa dari korban," paparnya, Rabu (19/5/2021) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Mengenai motif dari tersangka, pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi dikarenakan belum mendapat kesaksian dari korban.

Korban sendiri, saat ini masih dalam perawatan tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.

"Karena tersangka mengatakan hanya ingin membela diri. Kita belum bisa minta keterangan korban, karena masih dalam perawatan dan belum bisa diajak komunikasi," terangnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini