PPKM Mikro Resmi Diterapkan di Kepri, Tempat Kerja Wajib WFH 50 Persen

"Sehingga, totalnya sudah 30 provinsi yang melakukan hal serupa," kata Arif.

M Nurhadi
Selasa, 04 Mei 2021 | 17:51 WIB
PPKM Mikro Resmi Diterapkan di Kepri, Tempat Kerja Wajib WFH 50 Persen
ILUSTRASI-Belasan jemaah masjid di Batam dijemput petugas untuk menjalani karantina usai satu orang marbot positif corona. (via Batamnews.co.id)

SuaraBatam.id - Pemprov Kepri akhirnya memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul lonjakan kasus Covid-19 di wilayah itu. PPKM akan dijalankan selama periode 4-17 Mei 2021.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah menyatakan penerapan PPKM Mikro merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menekan penyebaran COVID-19 serendah mungkin.

"Selain Kepri, ada Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat mulai menerapkan PPKM pada hari ini. Sehingga, totalnya sudah 30 provinsi yang melakukan hal serupa," kata Arif, Selasa (4/5/2021).

Ia menjelaskan, PPKM Mikro di Kepri mengacu pada instruksi Kemendagri, seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan WfH 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:Ditinggal Istri ke Pasar, Pria Asal Batam Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma

Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.

Meski demikian, untuk sentra kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri diizinkan buka100 persen.

Sementara, kegiatan di rumah makan atau restoran dibatasi sebesar 50 persen. Adapun pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 WIB.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

Baca Juga:Ketati Prokes, Pemkot Malang Ogah Kecolongan di Mal dan Pusat Perbelanjaan

Fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat dan transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

"Upaya ini diharapkan dapat menekan laju kasus COVID-19 di Kepri dalam beberapa bulan ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Arif meminta Satgas COVID-19 kabupaten/kota melibatkan TNI-Polri untuk patroli gabungan keliling dalam rangka mendisplinkan protokol kesehatan masyarakat.

"Kalau kita ingin Kepri sehat, semua harus tetap patuh protokol kesehatan," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini