SuaraBatam.id - Meningkatnya kasus Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau memaksa Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menggalakkan razia terkait kepatuhan pelaksanaan Protokol Kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Kecamatan Batam Kota.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim tim menyambangi 15 tempat usaha yang berada di kawasan Batam Center, mulai dari restoran siap saji, hingga cafe yang berada di wilayah tersebut, Senin (3/4/2021) malam.
"Kami masih mendapati penerapan prokes tidak dijalankan sebagaimana mestinya," tegasnya, Selasa (4/5/2021).
Beberapa restoran cepat saji yang didapati melanggar aturan protokol kesehatan diantaranya adalah KFC, Burgerking, Starbuck, dan McDonald's yang berada di kawasan Fanindo Batam Center.
Baca Juga:Pasien COVID-19 Afrika Selatan di Bali Meninggal Dunia
Salim menyebutkan, bahwa kawasan tersebut memang kerap dijadikan lokasi untuk berkumpul anak-anak muda yang ada di Kota Batam.
"Kenapa kita sasar kesana, karena kita ingin melihat bagaimana restoran cepat saji ini menerapkan protokol kesehatan. Lokasi ini kerap menjadi lokasi nongkrong anak muda," jelasnya.
Salim menyebutkan, saat melakukan razia pihaknya menemukan tidak adanya jarak antara pengunjung, bahkan beberapa diantaranya ditemukan tidak menggunakan masker.
"Untuk itu kita berikan peringatan tertulis sebagai peringatan awal. Apabila nanti kita temukan lagi pelanggaran, kita akan berikan surat denda," tegasnya kembali.
Selain restauran cepat saji yang sudah memiliki nama, Tim Terpadu juga mendapati kesalahan di beberapa lokasi nongkrong anak muda lainnya.
Baca Juga:Terpapar Covid-19 Setelah Melahirkan, Jaksa di Lampung Meninggal Dunia
Diantaranya Luargaris Coffe, Pandora, Sanjiwa Coffe, Muggele Coffe, The Point Mega legenda, Every Sunday Coffe, Coffe Or Me, Cetro Coffe, Coffe Center KDA dan Cetroo Coffe.
"Tim meminta pelaku usaha membuat pernyataan patuh prokes. Nanti kita akan lanjutkan ke beberapa lokasi di Kecamatan lain," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait