Kabar Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Ini Kata Gubernur

"Tahun ini pasti terealisasi, teknisnya Kepala BP2RD yang akan mengatur," kata Ansar.

M Nurhadi
Kamis, 29 April 2021 | 14:23 WIB
Kabar Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Ini Kata Gubernur
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan salah seorang pedagang pasar tradisional di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (2/4/2020). (FOTO ANTARA/Ogen)

SuaraBatam.id - Pemprov Kepulauan Riau segera merealisasikan relaksasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya dalam waktu dekat.

Sebagaimana disampaikan Gubernur Ansar Ahmad yang menyebutkan bahwa dirinya akan menerbitkan dasar hukum kebijakan itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Tahun ini pasti terealisasi, teknisnya Kepala BP2RD yang akan mengatur," kata Ansar melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (29/4/2021).

Meski tak menyebut secara pasti kapan kebijakan tersebut direalisasi, namun Ansar memastikan relaksasi denda PKB akan diberlakukan pada 2021.

Baca Juga:Rapid Test Mahal, Pelabuhan di Wilayah Kepri Diminta Sediakan GeNose

Ia menyebut, relaksasi tidak hanya membantu masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi saat masa pandemi virus corona tapi juga berkontribusi mendongkrak pendapatan asli daerah Kepri.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan pihaknya tengah menggodok regulasi relaksasi denda PKB tersebut.

Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri di tahun anggaran tahun 2021 ini, Reni menyebut sekitar Rp 1 triliun.

“Kalau dibanding tahun lalu memang agak sedikit turun. Karena dengan kondisi Covid-19 ini kita tidak berani mematok target terlalu tinggi. Tapi kita lihatlah perkembangan ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga:Perjalanan Dari Tanjungpinang ke Lingga Tak Perlu Tes GeNose, Ini Caranya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini