Polda Kepri Batal Terapkan Tilang ETLE Hari Ini, Ada Apa?

"Belum bisa diterapkan hari ini," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt

M Nurhadi
Rabu, 28 April 2021 | 14:07 WIB
Polda Kepri Batal Terapkan Tilang ETLE Hari Ini, Ada Apa?
GAMBAR SEBAGAI ILUSTRASI-Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Diagendakan dilaksanakan hari Rabu (28/4/2021) ini, Polda Kepri justru menunda tilang elektronik dengan kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Belum bisa diterapkan hari ini," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (28/4/2021).

Meski demikian, Polda belum menjelaskan alasan penundaan tersebut. Harry hanya menyebutkan jika pihaknya berharap pengguna lalu lintas bisa lebih disiplin.

Untuk informasi, sejumlah kamera ETLE sudah dipasang di sejumlah titik untuk mempermudah pengawasan terkait pelanggaran di jalan raya.

Baca Juga:Mobil CRV Terbalik di Jalan, Sopirnya Gadis 17 Tahun, Mabuk dan Tak Ada SIM

"Pesan agar masyarakat tetap disiplin dan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan," jelas Harry, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Rencana sebelumnya, Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombespol Mujiyono  diagendakan akan melaunching ETLE pada hari ini.

Kamera ETLE dilengkapi dengan kecerdasan buatan (AI atau artifical intelligence) dan mampu mendeteksi jenis pelanggaran pengguna roda empat seperti penggunaan handphone saat berkendara maupun tidak memakai sabuk pengaman.

Tidak hanya itu, kamera ini sanggup menangkap gambar dalam radius 20 meter dan dapat membedakan pelanggaran lalu lintas atau tidak karena dibekali teknologi AI.

Kamera tersebut juga mampu menangkap suruh objek yang melintas. Setelah terekam layar, sistem otomatis menganalisa jenis pelanggaran. 

Baca Juga:Brakk! Tabrak Bak Sampah, Pemotor Tewas di Jalan Letda Made Putra

Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono mengatakan, prosedur penilangan akan didata terlebih dahulu kendaraan milik pengendara.

"Kemudian akan dikirim ke RTMC Polda Kepri untuk dilakukan verifikasi oleh petugas," ujar Mujiyono.

Untuk kemudian dokumen tilang akan diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar.

Perlu diketahui, bagi kendaraan yang bukan atas nama miliknya tilang tersebut akan tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Pihak kepolisian juga akan memblokir STNK tersebut agar tidak bisa memperpanjang pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini