Bright PLN Menang Gugatan, Pembangunan Jaringan SUTT 150 kV Dilanjutkan

"Bila ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia," jelas Bukti.

M Nurhadi
Selasa, 27 April 2021 | 06:30 WIB
Bright PLN Menang Gugatan, Pembangunan Jaringan SUTT 150 kV Dilanjutkan
Ilustrasi: Petugas mengecek trafo mobile di Gardu Induk PLN (Antara/Puspa Perwitasari)

SuaraBatam.id - Proyek pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar-Gardu Induk Nongsa bakal dilanjut PLN usai adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nomor: 233/Pdt.G/2020/PN Btm.

Dalam keputusan itu menyebut, penolakan terhadap gugatan dan tuntutan provisi penggugat serta menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Pelaksana harian (Plh) Corporate Secretary bright PLN Batam, Bukti Panggabean mengungkapkan, bright PLN Batam merasa lega usai adanya kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini dipermasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi atas putusan PN Batam tersebut. Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center," ujar Bukti seperti rillis pers yang diterima Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (26/4/2021).

Baca Juga:Jadwal Imsak dan Salat Subuh Kota Batam Hari Ini, Senin 26 April 2021

Tidak hanya meningkatkan keandalan pasokan listrik, proyek ini menjadi salah satu langkah PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang.

“Kemudian beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal tersebut belum ada pembuktian, nyatanya dan bila ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia," jelas Bukti.

Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, Bukti menyebutkan bahwa hal tersebut sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak aman yaitu secara horizontal 8 meter dan vertikal 5 meter. 

Bukti juga menegaskan bahwa pembangunan SUTT ini juga bukan yang pertama sekali di Batam. Sebelumnya ada beberapa jaringan SUTT 150 kV diantaranya, Tanjung  Sengkuang-Baloi, Sei Harapan-Tanjung Uncang dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006 lalu.

“Dengan adanya putusan tersebut bright PLN Batam dapat melanjutkan pembangunan yang lama tertunda dan akan menambah semangat kami untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan Kota Batam," sebut Bukti.

Baca Juga:Ratusan Calon Penumpang Pesawat Terdeteksi Positif Covid-19

Ia juga berjanji Bright PLN Batam senatiasa akan selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyediakan tenaga listrik bagi calon pelanggan dan seluruh pelanggan.

Ia juga menambahkan, bright PLN Batam mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang dilalui jalur SUTT tersebut, agar pembangunan dapat  cepat terlaksana sehingga dapat berdampak positif bagi Kota Batam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini