SuaraBatam.id - Berkumur adalah salah satu hal yang dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu atau al-mubalaghah.
Meski demikian, hal ini tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa.
Zakariyan al-Anshari melalui kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib menjelaskan,"Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`.”
Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan termasuk dalam hadits sahih.
Baca Juga:Bolehkah Berdoa Minta Berumur Pendek?
Namun, kemudian muncul pertanyaan apa maksud ‘bersungguh-sungguh’ atau mubalaghah dalam konteks di atas?
Dijelaskan oleh Imam Syafii, bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya. Sebagaimana keterangan dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.
“Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya” (Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab).
Namun, bagaimana hukum berkumur untuk wudlu atau sikat gigi saat seseorang menjalankan ibadah puasa? Berkumur dalam hal ini boleh namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.
Baca Juga:Hukum Berkata Kotor dalam Islam, Benar-Benar Dibenci Allah SWT