SuaraBatam.id - Kasus kematian seorang napi Rutan Kelas II A Batam, Kepulauan Riau terus berlanjut. Terkini, hasil autopsi oleh dokter forensik Polda Kepri atas napi menunjukkan adanya luka dan tanda kekerasan pada napi bernama Siprianus Apiatus tersebut.
Padahal, sebelumnya pihak Rutan sudah menyatakan bahwa kematian Sipri karena mengalami sakit. Meski demikian, keluarga yang menganggap kematian Sipri janggal lantas meminta autopsi yang digelar di RS Bhayangkara Polda Kepri.
Kabiddokes Polda Kepri Kombes Muhammad Haris menyebutkan, dari hasil autopsi memang ditemukan korban memiliki riwayat penyakit dalam.
“Dia itu punya penyakit ginjal dan paru-paru,” ucap Haris melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (13/4/2021) malam.
Baca Juga:Pemkot Batam Izinkan Jamaah Salat Tarawih, Tausiyah Hanya 15 Menit
Namun, dari pemeriksaan luar juga ditemukan bekas luka di leher Sipri. “Kemungkinan ada tanda-tanda kekerasan, ada luka di lehernya,” ungkap Haris.
Sipri sendiri merupakan napi kasus tindak pidana pengeroyokan. Ia dijatuhi hukuman selama 18 bulan kurungan penjara.