SuaraBatam.id - Pemkot Batam akhirnya mengeluarkan izin bagi kaum Muslim untuk menjalankan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kota Batam Azril Apriansyah mangatakan, pemkot telah menerbitkan SE Wali Kota tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada Sabtu (10/4/2021) kemarin.
"Pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah shalat lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, i'tikaf dengan pembatasan jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas," sebut Wali Kota dalam SE terkait.
Namun, ditekankan kembali, pengurus masjid agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.
Baca Juga:Update Sabtu 11 April: 10.045.575 Orang Indonesia Telah Divaksin Covid-19
Pengajian, ceramah, tausiyah, kuliah tujuh menit (kultum) Ramadhan dan kuliah Subuh paling lama berdurasi 15 menit.
Wali Kota mengingatkan agar pengurus masjid dan mushala menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan jamaah untuk patuh menjalankan 3M.
Dalam surat edaran itu, Wali kota juga menganjurkan agar warga setempat melakukan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing dengan keluarga inti demi memotong potensi penularan COVID-19.
"Dalam hal kegiatan buka ouasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan mengindari kerumunan," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi. [Antara]
Baca Juga:Pfizer Minta Izin Menggunakan Vaksin Covid-19 Mereka untuk Kelompok Remaja