SuaraBatam.id - Petugas kepolisian menggerebek sebuah bangunan yang diketahui difungsikan sebagai tempat penampungan PMI/TKI ilegal di Kompleks Tiban Point, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (6/4/2021).
Penggerebekan tersebut digelar Unit Reskrim Polresta Barelang dan Unit Rider 136. Ada lebih dari 10 orang pekerja alias PMI ilegal yang diamankan petugas dari rumah di Blok A1 no 6,7 dan 8 tersebut.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), pemilik bangunan itu berinisial UH. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan mengamankan barang bukti beserta para TKI.
Seperti kasus-kasus sebelumnya modus operandi kasus TKI ilegal ini terkait perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI/TKI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur.
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Terduga Teroris Bantul Ditangkap, Ponpes Sleman Digeledah