SuaraBatam.id - Pemberian vaksin Covid-19 bagi pendidik dan guru di Batam masih terus dilakukan. Namun, ditengah pemberian vaksin yang kian masih, sebuah kabar negatif berhembus.
Sejumlah penerima vaksin yang berasal dari kalangan guru Covid-19 mengaku dimintai uang sebesar Rp10 ribu. Pungutan tersebut tersebar melalui pesan Whatsapp yang ditujukan kepada Kepala SKB, PAUD, TK, SD, SMP serta SMA Negeri/Swasta di wilayah Bengkong, Batuampar dan Batam Kota.
"Biaya kegiatan vaksin (konsumsi tim medis & para panitia, dan kelengkapan lainnya) dibebankan ke sekolah masing-masing dengan besaran Rp 10 ribu per orang (kepsek, guru, tendik penerima vaksin). Dana disetorkan dengan bendahara Senin, 5 April 2021," tulis WhatsApp tersebut.
Pungutan itu diberlakukan kepada seluruh guru negeri maupun swasta yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 di kawasan Golden Prawn, Bengkong pada Senin (5/4/2021).
Baca Juga:Hits Kesehatan: Waspada Masker Medis Palsu, Efektivitas Vaksin Covid-19
"Ada guru yang melapor ke saya soal pungutan itu," kata Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Batamnews (jaringan Suara.com).
Uba menuturkan, berdasarkan laporan yang ia terima, pungutan itu harus disetorkan kepada beberapa nama untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari TK/SKB, PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta di tiga kecamatan tersebut.
Ia lantas mempertanyakan tujuan dari pungitan tersebut karena sebelumnya ia sudah menegaskan adanya anggaran yang dikhususkan dalam menangani wabah Covid-19.
"Anggaran untuk penanggulangan Covid-19 bahkan mengalahkan anggaran-anggaran lainnya. Ini apa maksudnya ada pungutan," kata dia.
Sejauh ini, Batamnews masih mengonfirmasi pungutan bagi guru peserta vaksinasi Covid-19 ke Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Baca Juga:Wisata Bali: Ingin Berperjalanan saat Pandemi Covid-19? Tetaplah Waspada