SuaraBatam.id - Sebagi salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan mengoperasikan Satuan Tugas Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di pelabuhan dan tempat keramaian.
"Tahap pertama, satgas ini beroperasi selama tiga bulan ke depan. Di dalam perjalanan, akan kita evaluasi," kata Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad dilansir laman Antara, Jumat (2/4/2021).
Ketiga pelabuhan yang dimaksud adalah Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Pelabuhan Punggur, dan Pelabuhan Sekupang Batam.
Sedangkan satgas keramaian, menyasar tempat-tempat seperti toko, pasar dan area pariwisata.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Karimun Masuk Zona Kuning
Satgas yang ditentukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan unsur Pemprov Kepri, TNI/Polri, KSOP, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, hingga operator kapal.
Satgas ini akan mengawal, mengontrol dan mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan adanya satgas ini, pandemi di Kepri bisa dikendalikan," ujar Ansar.