“Jadi, ‘kalau anda tidak ingin viral, saya butuhkan uang, maka video ini akan saya hapus kalau sudah dibayar, tapi kalau tidak akan disebarkan’. Akunnya adalah milik tersangka @yudi.s03, ini lah tim penyidik melakukan penyelidikan akun tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh saudari GL,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas perbuatan itu, YS ditetapkan sebagat tersangka dan meringkuk di tahanan Polda Metro. Dia terancam penjara enam tahun hingga denda miliaran.