Ngaku Bisa Salurkan TKI, Emak-emak Calo di Batam Diringkus Polisi

"Mereka dijanjikan bekerja ke Singapura dengan gaji sekitar Rp 20 juta setiap bulan. Sebagian besar korban telah menyetor uang tunai bervariasi," kata Dhani.

M Nurhadi
Kamis, 18 Maret 2021 | 12:42 WIB
Ngaku Bisa Salurkan TKI, Emak-emak Calo di Batam Diringkus Polisi
ILUSTRASI-Petugas mengamankan TKI Ilegal. [Kabar Medan]

SuaraBatam.id - Wabah Covid-19 yang melanda negeri ini tidak menyurutkan para calo TKI ilegal menggaet korban. Mereka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi di Singapura.

Namun, disaat yang bersamaan, pihak berwajib terus meningkatkan pengawasan hingga akhirnya berhasil meringkus perempuan berinisial In (40) yang menipu banyak pihak dengan iming-iming diberangkatkan sebagai TKI.

Disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau AKBP Dhani Catra Nugraha, ada empat warga Batam yang menjadi korban aksi tipu-tipu In.

"Mereka dijanjikan bekerja ke Singapura dengan gaji sekitar Rp 20 juta setiap bulan. Sebagian besar korban telah menyetor uang tunai bervariasi," kata Dhani, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:Pengedar Ganja Satu Kilogram Diringkus di Batam, Diancam Hukuman Mati

Lebih lanjut, Dhani menjelaskan, calon korban diwajibkan oleh pelaku untuk memberikan uang sebesar Rp5,3 juta untuk biaya pengurusan dokumen. 

Pengungkapan kasus ini berawal saat tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara ilegal.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjanjikan para korban untuk diberangkatkan menggunakan visa wisata yang sebelumnya sudah diurus oleh mereka.

"Korban merasa dipermainkan lantaran lama tak diberangkatkan, hingga melapor ke polisi. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kuitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka dan dua buah paspor," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menambahkan, tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca Juga:Begal Modus Kenalan lewat Medsos di Batam Diringkus, Ini Kronologisnya

“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Harry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini