Hukum Pura-pura Miskin Atau Disabilitas Agar Dapat Bantuan Menurut Islam

Dengan cara ini, beberapa orang menganggapnya sebagai cara instan agar dapat uang dari orang-orang baik yang peduli dengan sesamanya.

M Nurhadi
Selasa, 16 Maret 2021 | 09:55 WIB
Hukum Pura-pura Miskin Atau Disabilitas Agar Dapat Bantuan Menurut Islam
Ilustrasi pengemis. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Majunya teknologi dibarengi dengan semakin cepatnya informasi yang beredar di sekitar kita. Saat ini, patut disyukuri, meski dalam jarak yang jauh, seseorang bisa membantu saudaranya dengan bantuan teknologi.

Nilai kebaikan juga semakin besar dibarengi dengan banyaknya orang baik yang memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika kebaikan seseorang dimanfaatkan oleh oknum yang hanya ingin memanfaatkan uang bantuan?

Saat ini, patut disadari, ada beberapa pihak yang berpura-pura miskin, faqir, atau berpura-pura menyandang disabilitas untuk mengambil empati dan belas kasih masyarakat luas.

Dengan cara ini, beberapa orang menganggapnya sebagai cara instan agar dapat uang dari orang-orang baik yang peduli dengan sesamanya.

Baca Juga:Ketahuan Pakai BST Buat Beli Rokok dan Miras, Wagub DKI: Bakal Dicabut

Namun dampak negatifnya, rasa iba yang dimanfaatkan ini semakin lama dapat memunculkan rasa curiga hingga memunculkan image bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang tidak produktif dan kreatif yang harus dikasihani.

Padahal, mereka memiliki potensi yang tidak kalah besar dengan masyarakat pada umumnya. Melansir dari Portal Islam NU, tindakan pura-pura miskin atau disabilitas demi kepentingan pribadi atau keuntungan semata sangat diharamkan.

Penerima bantuan dengan cara ini wajib hukumnya mengembalikan bantuan tersebut kepada pemberi lantaran bantuan itu lebih berhak diberikan kepada yang membutuhkan.

Dituliskan dalam Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas terbitan LBM PBNU pada 2018, tindakan itu termasuk dalam unsur keharaman, yaitu mengemis, menipu, dan tidak mengembalikan hak milik orang lain.

Sebagaimana disampaikan dalam Tuhfatul Muhtaj, disebutkan:

Baca Juga:Daftar Situs yang Tidak Bisa Diakses Kuota Kemendikbud 2021

“Siapa yang diberikan sesuatu karena ada sifat yang disangka ada dalam dirinya semisal kefakiran, kesalehan, atau nasab yang diketahui dari beberapa tanda bahwa dia diberikan dengan maksud demikian atau si pemberi menjelaskan motifnya sendiri, sedangkan sesungguhnya tidak demikian, maka ia haram secara mutlak untuk menerima pemberian tersebut. Demikian juga bila ada sifat yang disembunyikan dalam diri si penerima yang andaikan tampak pada orang yang memberi, maka dia tidak akan memberinya. Hal ini berlaku juga dalam konteks hadiah menurut pendapat yang lebih kuat. Hukum yang sama juga berlaku pada semua akad tabarru‘ (bantuan sosial) yaitu hibah, wasiat, waqaf, dan nazar.”

Berperilaku pura-pura dengan tujuan tersebut diatas jelas sangat dilarang oleh Islam karena didalamnya ada maksud penipuan. Meski pemberi nampak ikhlas, bukan berarti hal itu membenarkan sikap pura-pura dari pelaku yang secara tidak langsung melakukan penipuan pada pemberi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini