Masih Pandemi, ASN Dilarang Mudik Saat Libur Panjang 10-14 Maret 2021

"Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010," kata Sekdapov Kepri, TS Arif Fadillah

Arief Apriadi
Kamis, 11 Maret 2021 | 09:30 WIB
Masih Pandemi, ASN Dilarang Mudik Saat Libur Panjang 10-14 Maret 2021
Ilustrasi ASN. (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

SuaraBatam.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan keluarganya dilarang pulang ke kampung halaman atau mudik selama periode libur panjang Isra Miraj dan Nyepi yang pada 10-14 Maret 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdapov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, dalam surat edaran tersebut dikatakan ASN dan keluarganya tak boleh berpergian lantaran masih adanya pandemi Covid-19.

"Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 48 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Arif Fadillah dikutip dari BatamNews --jaringan Suara.com, Kamis (11/3/2021).

Lebih lanjut Arif menjelaskan larangan bepergian ke luar daerah dapat dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas.

Baca Juga:Pandemi Covid-19, Korban Kekerasan Berbasis Gender Sulit Akses Bantuan

Selain itu, pengecualian bepergian ke luar selama tanggal 10-14 Maret tersebut, juga berlaku untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.

"Khusus untuk hal ini terlebih dahulu wajib mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Kepri," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Arif juga menyampaikan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan hak cuti tahunan pegawai di lingkup Pemprov Kepri.

Dengan rincian, cuti tahunan untuk tahun 2021 sebanyak 10 hari kerja. Kemudian, sisa cuti untuk tahun 2020 adalah 6 hari kerja, dan sisa cuti untuk tahun 2019 yakni 6 hari kerja.

Baca Juga:SuaraLive!: Tips Membeli Rumah Secara KPR di Tengah Pandemi

"Sehingga total cuti tahunan untuk tahun 2019,2020,dan 2021 adalah 22 hari kerja," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini