SuaraBatam.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan keluarganya dilarang pulang ke kampung halaman atau mudik selama periode libur panjang Isra Miraj dan Nyepi yang pada 10-14 Maret 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdapov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, dalam surat edaran tersebut dikatakan ASN dan keluarganya tak boleh berpergian lantaran masih adanya pandemi Covid-19.
"Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 48 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Arif Fadillah dikutip dari BatamNews --jaringan Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Lebih lanjut Arif menjelaskan larangan bepergian ke luar daerah dapat dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas.
Baca Juga:Pandemi Covid-19, Korban Kekerasan Berbasis Gender Sulit Akses Bantuan
Selain itu, pengecualian bepergian ke luar selama tanggal 10-14 Maret tersebut, juga berlaku untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Khusus untuk hal ini terlebih dahulu wajib mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Kepri," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Arif juga menyampaikan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan hak cuti tahunan pegawai di lingkup Pemprov Kepri.
Dengan rincian, cuti tahunan untuk tahun 2021 sebanyak 10 hari kerja. Kemudian, sisa cuti untuk tahun 2020 adalah 6 hari kerja, dan sisa cuti untuk tahun 2019 yakni 6 hari kerja.
Baca Juga:SuaraLive!: Tips Membeli Rumah Secara KPR di Tengah Pandemi
"Sehingga total cuti tahunan untuk tahun 2019,2020,dan 2021 adalah 22 hari kerja," jelasnya.