Ali mengatakan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan pada tahun 2016—2018 terus berlanjut.
Sebelumnya, pada hari Jumat (26/1) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjungpinang, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi, yakni Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan periode 2011—2016 Mardiah, Wakil Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan periode 2011—2013 Muhamad Hendri, anggota IV Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengusahaan FTZ Bintan periode 2016—sekarang Radif Anandra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," katanya menjelaskan. (Antara)
Baca Juga:Warga Sulsel Patah Hati, Beri Karangan Bunga untuk Gubernur Nurdin Abdullah