Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Geledah 3 Rumah di Tanjungpinang

KPK sita berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Maret 2021 | 18:20 WIB
Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Geledah 3 Rumah di Tanjungpinang
Kantor BP Kawasan Bintan di Jalan Raya Tanjunguban Km 16, Kecamatan Toapaya (batamnews)

SuaraBatam.id - KPK geledah 3 rumah di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan alamat tiga rumah itu, yakni di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu," kata Ali.

Dari penggeledahan itu, KPK sita berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga:Warga Sulsel Patah Hati, Beri Karangan Bunga untuk Gubernur Nurdin Abdullah

Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

"Dokumen itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.

Berdasarkan pantauan, selain tiga lokasi tersebut, penyidik KPK juga menggeledah satu ruko di Tanjunguban.

Dua hari yang lalu tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman bupati di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.

Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga:Warga Kirim Karangan Bunga untuk Nurdin Abdullah: Pulang Meki Kodong

"Selanjutnya, seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

KPK sampai sekarang belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai meski sudah melakukan penyidikan.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah pihaknya sampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberitahukan kepada masyarakat dan wartawan siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK juga akan membeberkan konstruksi kasus ini, termasuk alat bukti dan barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.

"Alat bukti apa saja yang diperoleh, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. Kami berharap rekan-rekan media memahami ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya terlebih dahulu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini