SuaraBatam.id - Pemprov Kepri memberi klarifikasi terkait adanya kabar dugaan kasus pencairan proposal fiktif senilai Rp1,9 miliar.
Meski ada indikasi pemalsuan tanda tangan berkaitan proses pencairan proposal, namun Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Irmendes mengklaim pencairan dana sesuai prosedur.
Meski demikian, hal ini tetap membuat banyak pihak meragukan pernyataan Irmendes. Pasalnya, surat pengakuan pemalsuan tanda tangan oleh oknum honorer di Bakesbangpol Pemprov Kepri itu sudah tersebar.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), surat pernyataan itu sebagai bagian dari pemeriksaan ihak inspektorat.
Baca Juga:Cuci Bersih Buah-buahan, Pemprov Kepri Waspadai Virus Nipah dari Malaysia
"Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD," kata Irmendes dalam keterangan tertulisnya.
"Terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2019 maupun Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 14 tahun 2016 dan perubahannya Nomor 26 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri," sambungnya.
Namun, patut dicatat, Irmendes hanya membahas pemalsuan tandatangan pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Kepri oleh oknum THL untuk mencairkan proposal tersebut.
Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 10 ayat 12 menyatakan, bahwa pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Provinsi Kepri sesuai tugas dan kewenangannya.
Sehingga lanjutnya, apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri, akan melakukan audit untuk memastikan kebenaran atas indikasi tersebut dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.
Baca Juga:Remaja Admin Medsos Konten Pornografi Ditangkap, 2 Masih Sekolah
"Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku," ujar Irmendes.
Proposal sebanyak 18 buah bernilai milyaran rupiah itu menurut Irmendes bukanlah proposal fiktif dan sudah melalui mekanisme penyusunan APBD.
Irmendes juga menyampaikan, terkait pemalsuan tandatangan salah satu kepala perangkat daerah Provinsi Kepri dalam dokumen itu bisa diproses hukum.
"Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah," tuturnya lagi.
Indikasi pidana
Disebutkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, saat diketahui ada penyimpangan yang bersifat pidana tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Irmendes.
"Saya harapkan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya secara utuh terhadap permasalahan tersebut. Hasil pemeriksaan inspektorat nantinya akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum," imbuhnya.
Dengan adanya kejadian ini, ia menegaskan Pemprov Kepri akan memperbaiki sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.
"Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Irmendes.
Untuk informasi, sebuah surat pernyataan dari seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) viral karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Kesbangpol Kepri, Lamidi.
Surat pernyataan yang nampak dibuat atas nama Ferza Nugra Lestari itu terkait kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri.
Surat tersebut bahkan disertai dengan materai Rp6.000 dan ditandatangani oleh pegawai yang mengaku memalsukan tanda tangan Lamidi tersebut.