Viral Proposal Hibah Fiktif Senilai Rp1,9 Milyar, Apa Kata Pemprov Kepri?

"Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011," kata Irmendes.

M Nurhadi
Senin, 08 Februari 2021 | 14:58 WIB
Viral Proposal Hibah Fiktif Senilai Rp1,9 Milyar, Apa Kata Pemprov Kepri?
Ilustrasi uang (Antara)

"Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Irmendes.

"Saya harapkan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya secara utuh terhadap permasalahan tersebut. Hasil pemeriksaan inspektorat nantinya akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum," imbuhnya.

Dengan adanya kejadian ini, ia menegaskan Pemprov Kepri akan memperbaiki sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.

"Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Irmendes.

Baca Juga:Cuci Bersih Buah-buahan, Pemprov Kepri Waspadai Virus Nipah dari Malaysia

Untuk informasi, sebuah surat pernyataan dari seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) viral karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Kesbangpol Kepri, Lamidi.

Surat pernyataan yang nampak dibuat atas nama Ferza Nugra Lestari itu terkait kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri.

Surat tersebut bahkan disertai dengan materai Rp6.000 dan ditandatangani oleh pegawai yang mengaku memalsukan tanda tangan Lamidi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak