Proposal sebanyak 18 buah bernilai milyaran rupiah itu menurut Irmendes bukanlah proposal fiktif dan sudah melalui mekanisme penyusunan APBD.
Irmendes juga menyampaikan, terkait pemalsuan tandatangan salah satu kepala perangkat daerah Provinsi Kepri dalam dokumen itu bisa diproses hukum.
"Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah," tuturnya lagi.
Indikasi pidana
Baca Juga:Cuci Bersih Buah-buahan, Pemprov Kepri Waspadai Virus Nipah dari Malaysia
Disebutkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, saat diketahui ada penyimpangan yang bersifat pidana tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Irmendes.
"Saya harapkan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya secara utuh terhadap permasalahan tersebut. Hasil pemeriksaan inspektorat nantinya akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum," imbuhnya.
Dengan adanya kejadian ini, ia menegaskan Pemprov Kepri akan memperbaiki sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.
"Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Irmendes.
Baca Juga:Remaja Admin Medsos Konten Pornografi Ditangkap, 2 Masih Sekolah
Untuk informasi, sebuah surat pernyataan dari seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) viral karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Kesbangpol Kepri, Lamidi.