Nekat Curi Ikan di Laut Indonesia, Kapal Taiwan Diringkus KRI Usman Harun

Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di kawasan ZEE tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan.

M Nurhadi
Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:11 WIB
Nekat Curi Ikan di Laut Indonesia, Kapal Taiwan Diringkus KRI Usman Harun
Kapal Republik Indonesia (KRI) kelas Multi Role Light Fregate (MRLF) KRI Usman Harun (USH)-359 melintas diperairan Karimunjawa, Jawa Tengah, Minggu (28/9). [Antara/M Risyal Hidayat]

SuaraBatam.id - Salah satu kapal kebanggan TNI Angkatan Laut (AL) KRI Usman Harun (KRI USH-359) mengamankan kapal ikan asing (KIA) berbendera Taiwan yang ketahuan melakukan kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara, Jumat (22/1/2021).

Kronologi penangkapan bermula saat KRI Usman Harun yang rutin berpatroli mendeteksi adanya kontak asing yang dicurigai kapal asing.

KRI Usman Harun curiga sinyal itu datang dari aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Usai mengetahui kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus langsung mengarahkan untuk mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal tersebut.

Baca Juga:Kapal Pengawas Vietnam Masuk Perairan Indonesia, Bakamla Turun Tangan

Kapal Taiwan yang sadar hadirnya KRI USH-359 sempat berusaha kabur dengan menambah kecepatan. Kapal tersebut berusaha untuk menjauh ke arah Utara menghindari kejaran KRI USH-359.

Menanggapi perbuatan Kapal berbendera Taiwan itu, berusaha kabur dengan menambah kecepatan. Kapal tersebut berusaha untuk menjauh ke arah Utara menghindari kejaran KRI USH-359.

Dengan manuver taktis, kapal tersebut akhirnya berhasil diberhentikan KRI USH-359. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim Visit Board Search And Seizure (VBSS).

Berdasarkan  pemeriksaan awal, KIA berbendera Taiwan dengan nama Lambung Hai Chien Hsing 20 dengan Bobot 70 Gross Ton (GT) itu, memiliki 9 orang ABK dimana 2 orang merupakan warga berkebangsaan Taiwan dan 7 orang lainya berkebangsaan Indonesia.

Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di kawasan ZEE tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga:Sempat Hilang, Kapal Nelayan Asal Kalbar Ditemukan di Pulau Karang

Kapal asing berbendera Taiwan itu, melansir dari Batamnews (jaringan Suara.com), saat ini telah diamankan ke pangkalan TNI AL Ranai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini