Terpidana Kasus Pemalsuan Sempat Buron, Akhirnya Tertangkap

Tim Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus pemalsuan.

Dythia Novianty
Kamis, 14 Januari 2021 | 09:30 WIB
Terpidana Kasus Pemalsuan Sempat Buron, Akhirnya Tertangkap
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraBatam.id - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus pemalsuan, Asral (54) di Perumahan Cirta Indah. Warga asal Teluk Air, Kabupaten Karimun itu merupakan buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.

Asral memalsukan surat pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 Miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Asral merupakan terpidana. Ia terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu.

Sebagaimana melansir laman Batamnews, Kamis (14/1/2021), terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, enam bulan.

Baca Juga:Langkah Cepat Warga Kampung Sei Antisipasi Banjir Rob

Asral merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang sudah diamankan oleh Kejagung dan Kejari Batam bersama Kejati Bali, Jumat 8 Januari 2021 lalu.

Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas namanya Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.

Namun, yang berangkat ke Karimun bukanlah terpidana, melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Dikutip dari kejaksaan.go.id

Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah, Kota Batam. Penangkapan buronan Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.

Asral sempat diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelum diterbangkan ke Jakarta. Tim Kejati Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.

Baca Juga:Hujan Lebat, Jalan di Kota Batam Tertutup Lumpur

Penangkapan dua terpidana yakni Asral dan istrinya Tri Endang Astuti, merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana lainnya dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini