Komnas HAM Minta Uji Balistik Dalam Kematian 6 Laskar FPI, Apa Maksudnya?

Pengujian ini bertujuan mengukur kinerja dari senjata api dan proyektilnya menggunakan alat ukur yang cepat dan tepat.

M Nurhadi | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 21 Desember 2020 | 12:04 WIB
Komnas HAM Minta Uji Balistik Dalam Kematian 6 Laskar FPI, Apa Maksudnya?
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraBatam.id - Komnas HAM akan memeriksa senjata api yang digunakan dalam penembakan 6 laskar FPI oleh polisi. Ketua tim penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam menyebut akan melakukan uji balistik.

"Kalau senjata akan melihat, kan ada pernyataan ini senjata itu ini senjata ini, kami akan uji. Karena kami punya sesuatu yang akan kami uji-cobakan," sebut Anam di kantronya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Anam mengatakan, terkait dengan rencana uji balistik pihaknya pasti akan melakukan hal tersebut. Termasuk juga pemeriksaan melibatkan para ahli.

"Yang pasti akan ada uji balistik, terus ada pemeriksaan ahli. Jadi semua yang kami dapatkan kami harap ada beberapa ahli yang membantu kami, untuk menjelaskan duduk soalnya seperti yang secara scientifik itu sesuai apa tidak," tuturnya.

Baca Juga:Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban 6 Laskar FPI Beri Bukti Baru

Ia menambahkan, Komnas HAM berharap pengusutan kasus tewasnya 6 laskar bisa diselesaikan dengan cepat.

"Semakin cepat penyelidikan yang kami lakukan akan lebih baik bagi kami, baik bagi publik dan baik bagi semua pihak. Persoalannya, contoh mencari ahli, kita jadwalkan minggu ini ya ada yang enggak bisa itu kan juga repot," tandasnya.

Namun, apa itu uji balistik? Melansir dari Testindo, uji balistik merupakan uji perilaku dan efek dari proyektil, khususnya peluru ,bom, roket atau semacamnya guna melihat kinerja dari proyektil tersebut. 

Pengujian ini bertujuan mengukur kinerja dari senjata api dan proyektilnya menggunakan alat ukur yang cepat dan tepat.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI kembali melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri. 

Baca Juga:Datangi Komnas HAM, Keluarga 6 Laskar FPI Ditemani Sejumlah Tokoh

Langkah ini bertujuan untuk memperoleh keterangan terkait mobil yang digunakan saat tragedi tewasnya enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi saat bentrok di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Penyelidikan Choirul Anam mengatakan bahwa mobil yang dimaksud itu ialah mobil yang digunakan oleh petugas dari Polda Metro Jaya dan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Tim penyelidikan juga menyampaikan, ingin melihat secara langsung terhadap kondisi dua mobil itu.

"Permintaan keterangan ini dengan melihat dan memeriksa mobil secara langsung," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

Choirul berharap pemanggilan Tim Penyelidikan Komnas HAM tersebut dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Namun ia tidak menyebut jadwal pasti untuk pelaksanaan pemeriksaannya itu.

Komisioner Komnas HAM itu berterima kasih kepada seluruh pihak seperti dari FPI, Kepolisian serta masyarakat yang sudah bekerja sama dalam melakukan penyelidikan kasus tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab.

"Semoga segera dapat terlihat terang berderangnya peristiwa," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini