"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai diskresi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana yang tidak, dan tentunya kesiapan sekolah memenuhi semua checklist protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Semua aturan protokol kesehatan di sekolah akan diatur dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Kesehatan dan keselamatan peserta didik pendidik tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama kami dalam menetapkan kebijakan ini, termasuk tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial, keduanya tidak bisa dipisahkan," pungkas Nadiem.
Baca Juga:DPR Mewanti-wanti Sebelum Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari