SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menerima 12 laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat.
Beberapa diantaranya sudah ditindaklanjuti untuk menjalani proses pemeriksaan dan disampaikan ke pusat.
Anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk ke Bawaslu.
Hanya saja ada beberapa laporan yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti.
Baca Juga:Terekam Ikut Kampanye, Oknum Kepsek di Pelalawan Tersangka Pidana Pilkada
"Kalau kami temukan bukti ada pelanggaran pemilu, pasti kami tindaklanjuti," kata Mangihut di Hotel Harris Batam Center, Sabtu (7/11/2020).
Dicontohkan seperti laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batam.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada PNS yang terbukti melanggar netralitas.
Mangihut menjelaskan untuk ASN pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada KASN.
Kemudian untuk sanksinya tentu sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku terkait dengan ASN tersebut.
Baca Juga:Tiga Kota di Kepri Jadi Salah Satu Daerah Covid-19 Terburuk, Ini Daftarnya
"Kalau untuk sanksi KASN yang memberikan kepada ASN yang melanggar. Kalau kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan bukti pelanggaran yang ada," jelasnya.
Selain itu juga ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.
Saat ini menurutnya yang bersangkutan telah diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mangihut menambahkan pihaknya juga menerima banyak laporan terkait pengerusakan alat peraga kampanye.
Hanya saja ia mengaku ada beberapa laporan yang harus dihentikan karena hasil pemeriksaan tidak cukup alat bukti untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Kita kesulitan karena memang tidak ada saksi dan CCTV di lokasi. Jadi ada beberapa yang kita hentikan," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi