Ngabalin Doakan Refly Harun dan Ustaz Yahya Dipenjara Bersama Gus Nur

Ngabalin bersyukur atas ditangkapnya Gus Nur.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:45 WIB
Ngabalin Doakan Refly Harun dan Ustaz Yahya Dipenjara Bersama Gus Nur
Ali Ngabalin (Foto:Ist)

Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap NU. Gus Nur sebelumnya dilaporkan menghina NU, saat menjadi narasumber di saluran Youtube Refly Harun.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Tangkapan layar unggahan video di channel YouTube Abi Barik Lee TV. (YouTube/Abi Barik Lee TV)
Tangkapan layar unggahan video di channel YouTube Abi Barik Lee TV. (YouTube/Abi Barik Lee TV)

“Dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya di Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu 24 Oktober 2020.

Awi menyebut, Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya sudah jadi tersangka,” ucap dia.

Baca Juga:FPI Beri Pendampingan Hukum untuk Gus Nur

Dari sejumlah keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, Gus Nur ditangkap oleh aparat dari Bareskrim Polri. Di mana Gus Nur ditangkap atas laporan NU cabang Cirebon.

Gus Nur dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik, di mana dia dinilai telah melontarkan kebencian terhadap NU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak