- Fotokopi KTP / SIM / Pasport
- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Baca Juga:Cuaca Kota Batam di Akhir Pekan, Gerimis dan Mendung Hingga Malam Hari
Persyaratan Untuk Badan Usaha:
- Mengajukan Surat Permohonan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada akta
- Bukti kepemilikan persil
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
Baca Juga:Modal Hyundai IONIQ, Carmaker Ini Target Jadi Pemain Utama EV
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Rincian Biaya Ubah Nama:
Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut:
- Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp. 5.500,-
- Sedangkan pelanggan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp. 16.500,-
- Mereka yang masuk golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp. 27.500,-