Tips Proses Balik Nama Rekening Pelanggan Listrik PLN di Kota Batam

Pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 hingga 2 jam saja.

M Nurhadi
Selasa, 20 Oktober 2020 | 06:30 WIB
Tips Proses Balik Nama Rekening Pelanggan Listrik PLN di Kota Batam
Ilustrasi petugas PLN Bright PLN Batam (PLN Batam)

- Fotokopi KTP / SIM / Pasport

- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer

- Fotokopi Rekening Listrik terakhir

- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

Baca Juga:Cuaca Kota Batam di Akhir Pekan, Gerimis dan Mendung Hingga Malam Hari

Persyaratan Untuk Badan Usaha:

- Mengajukan Surat Permohonan

- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada akta

- Bukti kepemilikan persil

- Fotokopi Rekening Listrik terakhir

Baca Juga:Modal Hyundai IONIQ, Carmaker Ini Target Jadi Pemain Utama EV

- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

Rincian Biaya Ubah Nama:

Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut:

- Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp. 5.500,-

- Sedangkan pelanggan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp. 16.500,-

- Mereka yang masuk golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp. 27.500,-

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak