SuaraBatam.id - Seorang pria, Black diberikan ongkos Rp 10 juta untuk membawa narkoba dari Malaysia. Dia pun ditangkap di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Karimun setelah baru saja datang dari Malaysia.
Black ditangkap membawa sebuah tas hitam dari Malaysia. Begitu dibuka, isi tasnya 2 kilogram sabu.
Lelaki bernama asli berinisial Sn itu berusia 32 tahun.
Sabu itu dibawa dari Malaysia untuk diselundupkan ke Tanjungbatu, Kundur, Karimun.
Baca Juga:Black Ditangkap Bawa Tas Hitam dari Malaysia ke Karimun, Isinya Mengejutkan

Kronologi penangkapan terhadap Black, berawal dari informasi yang diterima Tim Panter, dan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa ada seorang pria yang akan membawa narkotika diduga sabu dari Pelabuhan KPK Karimun menuju Tanjungbatu.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah tim Panter mendapat informasi keberadaan barang tersebut.
"Tim Panter Satnarkoba berhasil mengungkap narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2.145,19 gram atau 2 kilogram lebih," kata Adenan di Polres Karimun, Senin (19/10/2020).

Setelah dilakukan penangkapan, Black mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu itu berasal dari Malaysia.
Baca Juga:Kronologis Penangkapan Artis Jendela SMP RR karena Pakai Narkoba
Hanya saja, dia tidak mengetahui orang yang membawa atau mengirim barang tersebut sampai ke Karimun.
- 1
- 2