Black Ditangkap Bawa Tas Hitam dari Malaysia ke Karimun, Isinya Mengejutkan

Lelaki berinisial Sn itu berusia 32 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:26 WIB
Black Ditangkap Bawa Tas Hitam dari Malaysia ke Karimun, Isinya Mengejutkan
Black ditangkap di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Karimun setelah baru saja datang dari Malaysia. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Black ditangkap di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Karimun setelah baru saja datang dari Malaysia. Lelaki berinisial Sn itu berusia 32 tahun.

Black ditangkap membawa sebuah tas hitam dari Malaysia. Begitu dibuka, isi tasnya 2 kilogram sabu.

Sabu itu dibawa dari Malaysia untuk diselundupkan ke Tanjungbatu, Kundur, Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah tim Panter mendapat informasi keberadaan barang tersebut.

Baca Juga:Renald Ramadhan Ngaku 5 Kali Beli Sabu

"Tim Panter Satnarkoba berhasil mengungkap narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2.145,19 gram atau 2 kilogram lebih," kata Adenan di Polres Karimun, Senin (19/10/2020).

Kronologi penangkapan terhadap Black, berawal dari informasi yang diterima Tim Panter, dan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa ada seorang pria yang akan membawa narkotika diduga sabu dari Pelabuhan KPK Karimun menuju Tanjungbatu.

"Yang bersangkutan ini membawa barang haram itu di dalam tas hitam dan hendak ke Tanjungbatu," ucap Adenan.

Setelah dilakukan penangkapan, Black mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu itu berasal dari Malaysia.

Baca Juga:Di Bawah Umur, Renald Ramadhan Akan Diadili Secara Khusus

Hanya saja, dia tidak mengetahui orang yang membawa atau mengirim barang tersebut sampai ke Karimun.

"Yang bersangkutan ini berkomunikasi lewat ponsel, dari pengakuannnya barang dari Malaysia," ujar Kapolres.

Black merupakan seorang kurir dan juga pengguna narkoba.

Dia melakukan hal tersebut mengaku tergiur dengan upah yang diberikan.

Untuk satu kali pengiriman hingga ke Tanjungbatu, Black mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

"Satu kali, diupah Rp 10 juta, dia juga telah menerima uang muka sebesar Rp 2 juta," ujar Adenan.

Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.

Black dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini