Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.
Black dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.
Black dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini