"Yang bersangkutan ini berkomunikasi lewat ponsel, dari pengakuannnya barang dari Malaysia," ujar Kapolres.
Black merupakan seorang kurir dan juga pengguna narkoba.
Dia melakukan hal tersebut mengaku tergiur dengan upah yang diberikan.

Untuk satu kali pengiriman hingga ke Tanjungbatu, Black mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga:Black Ditangkap Bawa Tas Hitam dari Malaysia ke Karimun, Isinya Mengejutkan
"Satu kali, diupah Rp 10 juta, dia juga telah menerima uang muka sebesar Rp 2 juta," ujar Adenan.
Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.
Black dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.