Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia ke Karimun, Black Dikasih Rp 10 Juta

Black ditangkap membawa sebuah tas hitam dari Malaysia. Begitu dibuka, isi tasnya 2 kilogram sabu.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:37 WIB
Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia ke Karimun, Black Dikasih Rp 10 Juta
Ilustrasi sabu. [Suara.com/Arya Manggala]

Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.

Black dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini