Kemudian, pembahasan Perda membutuhkan waktu dan kajian yang lama. Karena itu Pemko Batam diharapkan bisa lebih optimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan aturan yang sudah ada.

"Perda membutuhkan waktu yang lama. Sehingga dikhawatirkan kurang efektif jika dilanjutkan," katanya.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan pihaknya mengusulkan Perda sebagai salah satu upaya penguatan untuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tujuannya agar masyarakat bisa semakin sadar bahwa cara terbaik saat ini adalah dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Permudah Layanan, Ini 3 Lokasi Samsat Keliling Kota Batam Dalam Sepekan
Dengan Perda diharapkan bisa memperkuat penegakan hukum bagi yang melanggar atau tidak mau mematuhi protokol kesehatan.
Menanggapi penolakan dari DPRD Batam, Syamsul mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut. Langkah selanjutnya tentu Pemko Batam akan tetap berupaya terus mengedukasi masyarakat Kota Batam.
"Langkah yang kita lakukan tentu memperkuat Perwako yang sudah ada," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Baca Juga:Dampak Covid-19, Setiap Hari Ratusan PMI Dipulangkan via Kota Batam