SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan hak pilih seluruh pasien COVID-19 tetap terpenuhi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Hak pilih pasien COVID-19 yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pilkada 2020 akan diperhatikan. Itu tugas konstitusi yang harus dilaksanakan pada Pilkada Kepri 2020," ujar anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Kamis (24/9/2020).
Ia juga menyampaikan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara kepada pasien COVID-19 untuk dicoblos.
Para petugas KPPS tersebut akan mendatangi kediaman pasien COVID-19 yang tidak bergejala, dan menjalani karantina mandiri.
Baca Juga:Resmi, Ini Nomor Urut 3 Paslon Kontestan Pilkada Sleman
Sementara untuk pasien yang dirawat atau menjalani karantina terpadu di rumah sakit, petugas akan berkoordinasi dengan tim medis sehingga hak suara mereka dapat diakomodasi.
"KPU RI masih menyiapkan kebijakan untuk mengakomodasi pemilih yang tertular COVID-19 yakni kotak suara keliling. Nanti petugas yang mendatangi pemilih tersebut di kediaman mereka atau ke rumah sakit setelah berkoordinasi dengan tim medis," ujarnya, melansir Antara.
Arison menyebut, para petugas dilengkapi alat pelindung diri seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah agar tidak tertular COVID-19 saat bertugas.
Selain itu mereka juga diberu pengarahan terkait teknis menyampaikan surat suara yang aman terhadap pasien COVID-19.
Seluruh logistik yang dibawa akan dibungkus dengan plastik sehingga dapat disemprot dengan disinfektan sebelum maupun setelah proses pemungutan suara.
Baca Juga:PT LG Electronic Tetap Beroperasi Meski 29 Karyawan Positif Covid-19
"Kami berharap seluruh petugas di lapangan berhati-hati dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dilakukan sesuai protokol kesehatan. Seluruh pemilih akan antre di TPS sehingga tidak terjadi kerumunan massa.
Petugas keamanan maupun Linmas memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Semua barang dan sudut dari tmepat pengambilan suara juga disemprot desinfektan. KPPS juga menyediakan masker untuk pemilih yang kelupaan membawa masker.
"KPU RI menyiapkan kebijakan baru untuk penambahan waktu pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. Perpanjangan waktu ini untuk mencegah kerumunan massa. Kami masih menunggu kebijakan ini," katanya.
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan KPU Kepri telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah itu sebanyak 1.163.557 orang.
Saat ini, calon pemilih dalam DPS terdiri dari laki-laki sebanyak 582.523 orang dan perempuan 581.034 orang.