SuaraBatam.id - Dokumen sebanyak dua kontainer disita Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau usai sebelumnya dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Selasa (21/7/2020).
Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut berlangsung sejak pukul 12.00 hingga berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Penggeledahan ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA tahun 2018.
Ruang Bidang Pembinaan SMA dan ruang Kasubag Perencanaan tidak lepas dari sasaran penyidik dalam penggeledahan yang dikawal oleh Brigade Mobil Polda Riau bersenjata lengkap tersebut.
Baca Juga:Dua Guru di Payakumbuh Positif Corona, Jamaah Masjid Bisa Jadi Klaster Baru
Melansir dari Riauonline.co.id (jaringan Suara.com) Ada total dua kontainer plastik yang dibawa menuju Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram sebelum akhirnya barang sitaan tersebut dibawa ke Kantor Kejati.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, M Iqbal mengatakan, penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penetapan dua tersangka yang dilakukan pada Senin (20/7/2020) kemarin. Kedua tersangka tersebut tak lain yakni Tersangka Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil.
"Tersangka HT dan RD. Dari keterangan kedua tersangka, dilakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hasil penggeledahan ada dua kontainer plastik yang kita bawa," kata Iqbal yang juga didampingi Koordinator Pidsus, Diky Oktavia.