- Lanal Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia di Perairan Pulau Takong Iyu.
- TNI AL menangkap seorang kurir berinisial AK yang menyembunyikan narkotika di dalam termos es menggunakan speedboat fiber.
- Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
SuaraBatam.id - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV membongkar kasus dugaan penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Komandan Kodaeral IV Berkat Widjanarko mengatakan terduga pelaku menggunakan identitas sebagai nelayan dan memiliki SIM negara Malaysia.
"Terduga pelaku mengaku berprofesi sebagai nelayan dan memiliki SIM atau license Malaysia. Terduga pelaku juga menggunakan sebuah speedboat fiber 40 PK yang sudah diamankan saat penangkapan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2026).
Sebagai informasi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari keberhasilan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan narkotika di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun pada Rabu (10/6/2026).
Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AK (67), warga Tanjung Balai Karimun.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening," kata Berkat.
Berkat menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan perairan perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Sementara, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Samuel Chrestian Noya mengatakan berdasarkan pengakuan awal, AK sudah dua kali menjadi kurir narkotika.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, ini yang kedua kali. Yang pertama dilakukan pada April 2026 dan kembali dilakukan pada Juni 2026 sebelum berhasil kami gagalkan," ujarnya.
Samuel mengungkapkan AK sebelumnya pernah menjalani hukuman di Malaysia terkait sebagai pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Selama menjalani penahanan, pelaku diduga membangun relasi yang kemudian menghubungkannya dengan jaringan narkotika lintas negara.
"Dari hasil pendalaman awal, yang memberi pekerjaan atau memerintahkan pengiriman narkotika ini diduga warga negara Malaysia berinisial H dengan upah sebesar Rp40 juta," katanya.
Selain sabu, petugas juga menemukan 582 butir ekstasi merek Hellcat.
"Jenis ekstasi yang diamankan merupakan Hellcat dan saat dites kandungannya cukup tinggi, bahkan hampir mengarah pada kandungan heroin," ujar Samuel.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karimun Iskandarsyah menilai kasus yang melibatkan pelaku berusia lanjut tersebut menjadi perhatian bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dana Cair, 77 Dapur MBG di Kepri Beroperasi Bertahap
-
Kurir Narkoba Kedok Nelayan Edarkan Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Karimun
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional