- Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan tak memakai helm pamer naik Harley Davidson.
- Harga moge tersebut ditaksir sekitar Rp645 juta dengan kapasitas di atas 500 CC.
- Namun, untuk mengendarai motor mewah tersebut perlu SIM khusus jenis CII.
SuaraBatam.id - Video Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan pamer mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson FXDR M/T tahun 2021 langsung menjadi perbincangan.
Dia terlihat tak mengenakan helm, dengan outfit memakai kemeja loreng, celana jins, kacamata hitam, dan topi biasa.
Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, Iman Sutiawan melaju dari kawasan Sekupang, melewati jalanan ramai hingga flyover Sei Ladi. Nampak, ia sembari memberi jempol ke arah kamera.
Moge Harley Davidson yang dinaiki Iman bukan kendaraan sembarangan. Kapasitas mesinnya mencapai 1.868 CC, dengan harga fantastis sekitar Rp645 juta.
Motor sebesar ini jelas punya konsekuensi. Bukan cuma soal harga, tapi juga aturan mengemudinya. Menurut aturan Kepolisian RI, sepeda motor di atas 500 CC wajib dikendarai dengan SIM CII.
Syaratnya tidak sederhana: Usia minimal 19 tahun. Harus sudah memiliki SIM CI (untuk motor 250–500 CC). SIM CI tersebut sudah dimiliki minimal 12 bulan.
Aturan ini dibuat karena motor besar butuh keterampilan ekstra, apalagi soal keselamatan dasar seperti helm. Meski sudah viral, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Iman.
Di sisi lain, unggahan itu langsung dihapus dari feed dan reels setelah mendapat kritikan. Tapi jejak digital tak mudah lenyap.
GMNI Batam kritik Iman Sutiawan
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Batam langsung menilai aksi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah tontonan buruk etika pejabat publik.
Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPC GMNI Batam, Dony Setiawan mengatakan bahwa tindakan Iman jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Seorang pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan hukum, bukan justru mempertontonkan pelanggaran di ruang publik," ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Namun, cerita soal pelanggaran ini tidak berhenti di helm. GMNI mengungkap adanya potensi pelanggaran lain yang lebih teknis: surat izin mengemudi (SIM).
Menurut peraturan Kepolisian RI, motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC hanya boleh dikendarai oleh pemilik SIM CII.
"Motor dengan kapasitas mesin 1.868 CC jelas membutuhkan SIM CII. Kami mempertanyakan, apakah yang bersangkutan memenuhi kualifikasi itu?" ujar Dony.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?
-
Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah
-
Ketua DPRD Kepri Asyik Kendarai Moge Tanpa Helm, Auto Kena Sentil Warganet
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan