- Pelaksanaan PPDB madrasah tahun ini mendapatkan pengawasan dari Ombudsman.
- Pengawasan ini untuk memastikan proses seleksi di jenjang MIN, MTsN, dan MAN.
- Sistem PPDB 2026 masih memakai pola satu pintu yang diterapkan tiga tahun terakhir.
SuaraBatam.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027 diawasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Batam terkait kesiapan pelaksanaan PPDB yang dimulai sejak 1 April 2026.
"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi di jenjang MIN, MTsN, dan MAN berjalan transparan, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi," katanya, Selasa (7/4/2026).
Lagat mengapresiasi penggunaan sistem pendaftaran berbasis aplikasi PRIMASATU oleh Kementerian Agama Kota Batam, namun menekankan pentingnya transparansi dalam penerapannya.
"Jika ada tiga jalur pendaftaran, yakni reguler, prestasi, dan afirmasi, maka sejak awal harus dipisahkan secara jelas di sistem agar kuota dan jumlah pelamar terlihat transparan," ujarnya.
Ombudsman juga meminta rencana daya tampung serta jumlah rombongan belajar diumumkan secara terbuka dalam sistem untuk mencegah potensi praktik titipan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam Budi Dermawan menjelaskan sistem PPDB 2026 masih menggunakan pola satu pintu yang telah diterapkan dalam tiga tahun terakhir.
"Masih sama seperti tahun sebelumnya, menggunakan sistem penerimaan satu pintu dengan tes berbasis komputer untuk tingkat MTs dan MAN," ujarnya.
Budi menyebutkan pembagian kuota penerimaan terdiri atas 15 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi, dan sisanya jalur reguler.
PPDB tingkat MTsN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sedangkan tingkat MIN dijadwalkan mulai 26 April 2026.
Tes seleksi hanya dilakukan untuk jenjang MTsN dan MAN dengan jadwal yang disesuaikan masing-masing madrasah.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri Adi Permana menambahkan kuota afirmasi harus ditampilkan secara jelas dalam sistem, termasuk mekanisme verifikasi bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
"Penggunaan SKTM rentan disalahgunakan dan tidak terintegrasi dengan data kesejahteraan sosial. Sebaiknya Kementerian Agama Kota Batam dan madrasah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Batam untuk memperkuat validasi kelompok afirmasi," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan pentingnya menjaga integritas sistem seleksi, terutama pada pelaksanaan ujian berbasis komputer agar tidak terjadi kebocoran soal.
Ombudsman Kepri juga mendorong penguatan pendidikan inklusi di Batam, salah satunya dengan menjadikan MAN 1 Batam sebagai percontohan sekolah inklusi bagi anak berkebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan kesiapan sarana dan tenaga pendidik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah