- Pelaksanaan PPDB madrasah tahun ini mendapatkan pengawasan dari Ombudsman.
- Pengawasan ini untuk memastikan proses seleksi di jenjang MIN, MTsN, dan MAN.
- Sistem PPDB 2026 masih memakai pola satu pintu yang diterapkan tiga tahun terakhir.
SuaraBatam.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027 diawasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Batam terkait kesiapan pelaksanaan PPDB yang dimulai sejak 1 April 2026.
"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi di jenjang MIN, MTsN, dan MAN berjalan transparan, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi," katanya, Selasa (7/4/2026).
Lagat mengapresiasi penggunaan sistem pendaftaran berbasis aplikasi PRIMASATU oleh Kementerian Agama Kota Batam, namun menekankan pentingnya transparansi dalam penerapannya.
"Jika ada tiga jalur pendaftaran, yakni reguler, prestasi, dan afirmasi, maka sejak awal harus dipisahkan secara jelas di sistem agar kuota dan jumlah pelamar terlihat transparan," ujarnya.
Ombudsman juga meminta rencana daya tampung serta jumlah rombongan belajar diumumkan secara terbuka dalam sistem untuk mencegah potensi praktik titipan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam Budi Dermawan menjelaskan sistem PPDB 2026 masih menggunakan pola satu pintu yang telah diterapkan dalam tiga tahun terakhir.
"Masih sama seperti tahun sebelumnya, menggunakan sistem penerimaan satu pintu dengan tes berbasis komputer untuk tingkat MTs dan MAN," ujarnya.
Budi menyebutkan pembagian kuota penerimaan terdiri atas 15 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi, dan sisanya jalur reguler.
PPDB tingkat MTsN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sedangkan tingkat MIN dijadwalkan mulai 26 April 2026.
Tes seleksi hanya dilakukan untuk jenjang MTsN dan MAN dengan jadwal yang disesuaikan masing-masing madrasah.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri Adi Permana menambahkan kuota afirmasi harus ditampilkan secara jelas dalam sistem, termasuk mekanisme verifikasi bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
"Penggunaan SKTM rentan disalahgunakan dan tidak terintegrasi dengan data kesejahteraan sosial. Sebaiknya Kementerian Agama Kota Batam dan madrasah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Batam untuk memperkuat validasi kelompok afirmasi," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan pentingnya menjaga integritas sistem seleksi, terutama pada pelaksanaan ujian berbasis komputer agar tidak terjadi kebocoran soal.
Ombudsman Kepri juga mendorong penguatan pendidikan inklusi di Batam, salah satunya dengan menjadikan MAN 1 Batam sebagai percontohan sekolah inklusi bagi anak berkebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan kesiapan sarana dan tenaga pendidik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang