Eko Faizin
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:45 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. [Antara]
Baca 10 detik
  • Sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepri dimutasi.
  • Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Telegram Kapolri.
  • Pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas.

Penggantinya AKBP Indra Ranu Dikarta yang sebelumnya menjawab sebagai Wakapolresta Bogor Kota.

"Mutasi ini diharapkan dapat membawa semangat baru, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat di Kepri," kata Pandra.

Pandra menambahkan, para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri tersebut.

"Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggungjawab di masing-masing jabatan baru," ujarnya. (Antara)

Load More