SuaraBatam.id - Operasi Patuh Seligi 2024 yang berlangsung serentak di wilayah hukum Polda Kepri mulai Senin (15/7/2024). Operasi tidak hanya menindak masyarakat setempat, namun juga warga negara asing bila kedapatan melanggar aturan di jalan.
“Di wilayah Kepri terutama Batam agak unik. Di sini sudah ada pengembangan-pengembangan wisata sehingga warga negara asing juga banyak datang ke sini,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto.
Dia menerangkan, Operasi Patuh Seligi 2023 petugas melakukan penindakan terhadap 10 warga negara asing yang melanggar lalu lintas.
“Ternyata kalau warga negara asing itu melakukan pelanggaran lalu lintas, kami juga melakukan penindakan. Sudah ada dilakukan 10 penindakan warga negara asing dari berbagai negara,” katanya.
Dia menjelaskan, WNA yang dikenai tilang tersebut berasal dari warga negara Malaysia, Singapura dan Prancis. Jenis pelanggaran yang dilakukan kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan.
“Kebanyakan (melanggar) mobil,” katanya.
WNA yang ditilang tersebut, kata dia, diwajibkan membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka WNA tersebut tidak bisa kembali ke negara asalnya sampai denda pelanggaran itu dibayarnya.
Menurut Yulianto, kebijakan penegakan hukum bagi WNA yang melanggar lalu lintas ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Konjen. Ini menegaskan bahwa di Indonesia ada peraturan yang harus ditaati, terutama di Batam.
“Ini sama seperti kita kalau main ke Singapura kita harus tertib, maka ketika mereka (WNA) berada di wilayah Indonesia juga harus tertib,” ujarnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Kepri juga sudah berkolaborasi dengan Imigrasi untuk pengawasan terutama kepada WNA yang pernah ditilang di dalam negeri tidak akan bisa keluar kembali negaranya sebelum membayar denda tilangnya.
“Kami sudah berkolaborasi dengan Imigrasi. (Karena) kemarin sempat ada laporan ke kami kalau misalnya WNA yang terdeteksi belum melakukan pembayaran sanksi atau denda tilangnya, dia tidak akan bisa kembali ke negara dan akan dicekal sementara untuk kembali ke negaranya,” ujar Yulianto.
Polda Kepri melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2024 serentak di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. Operasi ini berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2204, dengan melibatkan 255 personel. (Antara)
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
-
Heboh Anggota Polda Kepri Diduga Paksa Istri Threesome, Propam Turun Tangan Usut Kasus Bripda SK
-
Pastikan Informasi Ustaz Somad Diperiksa Pasca Bentrokan Rempang Hoaks, Polda Kepri Buru Pelaku Penyebar
-
Sempat Chaos, Kapolda Kepri Pastikan Situasi di Pulau Rempang Kondusif
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar