SuaraBatam.id - Operasi Patuh Seligi 2024 yang berlangsung serentak di wilayah hukum Polda Kepri mulai Senin (15/7/2024). Operasi tidak hanya menindak masyarakat setempat, namun juga warga negara asing bila kedapatan melanggar aturan di jalan.
“Di wilayah Kepri terutama Batam agak unik. Di sini sudah ada pengembangan-pengembangan wisata sehingga warga negara asing juga banyak datang ke sini,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto.
Dia menerangkan, Operasi Patuh Seligi 2023 petugas melakukan penindakan terhadap 10 warga negara asing yang melanggar lalu lintas.
“Ternyata kalau warga negara asing itu melakukan pelanggaran lalu lintas, kami juga melakukan penindakan. Sudah ada dilakukan 10 penindakan warga negara asing dari berbagai negara,” katanya.
Dia menjelaskan, WNA yang dikenai tilang tersebut berasal dari warga negara Malaysia, Singapura dan Prancis. Jenis pelanggaran yang dilakukan kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan.
“Kebanyakan (melanggar) mobil,” katanya.
WNA yang ditilang tersebut, kata dia, diwajibkan membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka WNA tersebut tidak bisa kembali ke negara asalnya sampai denda pelanggaran itu dibayarnya.
Menurut Yulianto, kebijakan penegakan hukum bagi WNA yang melanggar lalu lintas ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Konjen. Ini menegaskan bahwa di Indonesia ada peraturan yang harus ditaati, terutama di Batam.
“Ini sama seperti kita kalau main ke Singapura kita harus tertib, maka ketika mereka (WNA) berada di wilayah Indonesia juga harus tertib,” ujarnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Kepri juga sudah berkolaborasi dengan Imigrasi untuk pengawasan terutama kepada WNA yang pernah ditilang di dalam negeri tidak akan bisa keluar kembali negaranya sebelum membayar denda tilangnya.
“Kami sudah berkolaborasi dengan Imigrasi. (Karena) kemarin sempat ada laporan ke kami kalau misalnya WNA yang terdeteksi belum melakukan pembayaran sanksi atau denda tilangnya, dia tidak akan bisa kembali ke negara dan akan dicekal sementara untuk kembali ke negaranya,” ujar Yulianto.
Polda Kepri melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2024 serentak di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. Operasi ini berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2204, dengan melibatkan 255 personel. (Antara)
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
-
Heboh Anggota Polda Kepri Diduga Paksa Istri Threesome, Propam Turun Tangan Usut Kasus Bripda SK
-
Pastikan Informasi Ustaz Somad Diperiksa Pasca Bentrokan Rempang Hoaks, Polda Kepri Buru Pelaku Penyebar
-
Sempat Chaos, Kapolda Kepri Pastikan Situasi di Pulau Rempang Kondusif
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK