Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Maret 2025 | 13:02 WIB
Sembulang, Rempang, Batam [suara.com/eliza gusmeri]

Penyerahan Sertifikat Hak Milik kepada Warga

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada 68 kepala keluarga (KK) warga Rempang [antara]

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan kepastian hukum bagi warga yang telah direlokasi.

Bertempat di Batam, Selasa, AHY menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada 68 kepala keluarga (KK) warga Rempang yang kini menghuni hunian baru mereka.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang telah masuk ke kawasan baru mendapatkan kepastian hak atas tanahnya. Ini adalah bukti bahwa pemerintah serius mengawal program ini agar sukses," ujar AHY.

Baca Juga: Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam

Ia berharap masyarakat yang telah menerima rumah baru dapat segera memanfaatkan peluang ekonomi di lingkungan baru mereka.

Menurutnya, seiring dengan bertambahnya jumlah warga yang bersedia pindah, proses ini akan terus dioptimalkan melalui koordinasi yang matang.

Selain itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan hak pengelolaan atas area Tanjung Banun kepada BP Batam.

Setelahnya, bidang tanah tersebut dilepaskan untuk masyarakat Rempang yang direlokasi.

"Kami merespons kebutuhan masyarakat dengan menerbitkan sertifikat hak milik. Totalnya ada 161 sertifikat, dan hari ini 68 di antaranya diserahkan secara resmi," jelas Ossy.

Baca Juga: Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret

AHY menekankan bahwa semua pihak perlu bersabar karena proses relokasi ini memerlukan waktu dan perencanaan yang matang.

Load More