
SuaraBatam.id - Sidang kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba berupa sabu seberat satu kilogram yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra, mengawal langsung jalannya persidangan yang hingga kini masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena ini perkara atensi (langsung pimpinan), juga perkara penting karena dari terdakwa juga bukan (orang) biasa, harus saya kawal dan saya pantau langsung," ujar Iqram dilansir dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Persidangan yang telah bergulir sejak 30 Januari 2025 ini berlangsung dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.
Hingga pekan ketiga Maret 2025, sebanyak 15 saksi dari pihak JPU telah dihadirkan dan diperiksa. Iqram memastikan bahwa pihaknya masih akan menghadirkan saksi lain, termasuk saksi ahli, guna memperkuat bukti.
Namun, sidang kali ini diwarnai dengan pencabutan keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik.
Pada sidang sebelumnya, dua saksi dari Polda Kepri mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyisihan barang bukti yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.
"Belum tentu (mempengaruhi pembuktian), kami terus berupaya membuktikan, menggali bukti-bukti baru dari fakta dan berkas-berkas yang ada," jelas Iqram.
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, mantan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto memberikan kesaksian mengejutkan.
Baca Juga: Tangkap Pembuang Sampah di Batam, Dapat Rp5 Juta!
Ia mengungkapkan bahwa tindakan penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, terjadi karena dipengaruhi oleh bawahannya berinisial S, yang belakangan diketahui bernama Shigit Sarwo Edi, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Yang bersangkutan (Satria Nanda) minta maaf kepada saya. Bahwa yang bersangkutan dipengaruhi oleh yang keduabelas orang itu (para terdakwa-red), ada inisial S. Di situ dipengaruhi untuk menyisihkan barang bukti dan yang bersangkutan menyesal,” ujar Nugroho dalam persidangan tersebut.
Namun, Nugroho menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung penyisihan barang bukti tersebut dan hanya mendapatkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Kepri.
Nugroho yang kini menjabat sebagai Komandan Korps (Dankor) Brimob Polda Kalimantan Tengah itu juga mengakui bahwa sebelumnya ia sempat memotivasi Satria Nanda untuk mengungkap kasus besar agar bisa memperoleh penghargaan.
"Saya sampaikan untuk persiapan termasuk prestasi, termasuk ada pengungkapan tentunya kasus besar, Insya Allah apabila kalau nanti ungkap kasus besar, (promosi) akan mengajukan ke tingkat polda, dari polda ke kapolri untuk mendapatkan reward atau penghargaan dari pengungkapan itu," ucap Nugroho.
Sementara itu, Satria Nanda mengklarifikasi bahwa permintaan maaf yang disampaikannya kepada Nugroho adalah wujud penghormatan karena kasus yang menjeratnya telah melibatkan mantan pimpinannya dalam proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
Terkini
-
Warga Batam Diminta Siaga: Malam Ini Ada Gangguan Suplai Air, Ini Lokasinya
-
Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp 1,2 Miliar di Batam Digagalkan
-
Kakek di Batam Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
-
6 Alasan Kenapa Blibli Layak Disebut Online Shop Terbaik untuk Belanja Online
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri