SuaraBatam.id - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan (47), terancam hukuman 8 tahun penjara terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
Ia dijerat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat tanah, seperti disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pada Sabtu (8/6/2024).
"Hasan dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," jelas AKBP Riky dilansir dari Batamnews, 9 Juni 2024.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang tentang penyertaan.
Dalam kasus ini, Hasan diduga melakukan pemalsuan surat tanah bersama dengan dua tersangka lain, yaitu MR dan B.
Hasan ditahan pada Jumat (7/6/2024) setelah menjalani pemeriksaan di Polres Bintan. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.
MR dan B telah ditahan terlebih dahulu oleh Polres Bintan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, MR sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan B sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop yang bertugas sebagai juru ukur.
Penahanan Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Saat ini, Hasan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat publik. Penahanan Hasan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis