SuaraBatam.id - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan (47), terancam hukuman 8 tahun penjara terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
Ia dijerat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat tanah, seperti disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pada Sabtu (8/6/2024).
"Hasan dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," jelas AKBP Riky dilansir dari Batamnews, 9 Juni 2024.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang tentang penyertaan.
Dalam kasus ini, Hasan diduga melakukan pemalsuan surat tanah bersama dengan dua tersangka lain, yaitu MR dan B.
Hasan ditahan pada Jumat (7/6/2024) setelah menjalani pemeriksaan di Polres Bintan. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.
MR dan B telah ditahan terlebih dahulu oleh Polres Bintan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, MR sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan B sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop yang bertugas sebagai juru ukur.
Penahanan Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Saat ini, Hasan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat publik. Penahanan Hasan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar