SuaraBatam.id - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan (47), terancam hukuman 8 tahun penjara terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
Ia dijerat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat tanah, seperti disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pada Sabtu (8/6/2024).
"Hasan dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," jelas AKBP Riky dilansir dari Batamnews, 9 Juni 2024.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang tentang penyertaan.
Dalam kasus ini, Hasan diduga melakukan pemalsuan surat tanah bersama dengan dua tersangka lain, yaitu MR dan B.
Hasan ditahan pada Jumat (7/6/2024) setelah menjalani pemeriksaan di Polres Bintan. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.
MR dan B telah ditahan terlebih dahulu oleh Polres Bintan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, MR sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan B sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop yang bertugas sebagai juru ukur.
Penahanan Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Saat ini, Hasan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat publik. Penahanan Hasan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda