SuaraBatam.id - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan (47), terancam hukuman 8 tahun penjara terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
Ia dijerat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat tanah, seperti disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pada Sabtu (8/6/2024).
"Hasan dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," jelas AKBP Riky dilansir dari Batamnews, 9 Juni 2024.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang tentang penyertaan.
Dalam kasus ini, Hasan diduga melakukan pemalsuan surat tanah bersama dengan dua tersangka lain, yaitu MR dan B.
Hasan ditahan pada Jumat (7/6/2024) setelah menjalani pemeriksaan di Polres Bintan. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.
MR dan B telah ditahan terlebih dahulu oleh Polres Bintan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, MR sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan B sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop yang bertugas sebagai juru ukur.
Penahanan Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Saat ini, Hasan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat publik. Penahanan Hasan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025