SuaraBatam.id - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan (47), terancam hukuman 8 tahun penjara terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
Ia dijerat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat tanah, seperti disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pada Sabtu (8/6/2024).
"Hasan dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," jelas AKBP Riky dilansir dari Batamnews, 9 Juni 2024.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang tentang penyertaan.
Dalam kasus ini, Hasan diduga melakukan pemalsuan surat tanah bersama dengan dua tersangka lain, yaitu MR dan B.
Hasan ditahan pada Jumat (7/6/2024) setelah menjalani pemeriksaan di Polres Bintan. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.
MR dan B telah ditahan terlebih dahulu oleh Polres Bintan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, MR sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan B sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop yang bertugas sebagai juru ukur.
Penahanan Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Saat ini, Hasan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat publik. Penahanan Hasan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Berita Terkait
-
Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
-
Dihempas Putri Zulhas, Pendidikan Verrell Bramasta Kebanting Zumi Zola?
-
Prabowo Buat Kementerian dan Badan Baru, Aset BUMN Disulap Jadi Kantor
-
Dari Raffi Ahmad? Menteri Zulhas Pamer Keahlian Selfie Bareng Wartawan
-
Rieke Diah Pitaloka Desak Kejagung Usut Tuntas Mafia Impor Gula: Jangan Hanya Tom Lembong!
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya